Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Published: Saturday, 10 November 2018 04:32
Written by Lupi Ananda
Hits: 3460

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN PERMA No 09 Tahun 2016

Hak Pelapor :

1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya

2. Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya

4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

Hak Terlapor :

1. Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain

2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan

2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech