AREA I
I. | MANAJEMEN PERUBAHAN | ||||
1 | Tim Kerja | ||||
a. | Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas ? | lihat | |||
b. | Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas ? | lihat | |||
2 | Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas | ||||
a. | Apakah ada dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ? | lihat | |||
b. | Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM? | lihat | |||
c. | Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM ? | lihat | |||
3 | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | ||||
a. | Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ? | lihat | |||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | lihat | |||
c. | Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti ? | lihat | |||
4 | Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja | ||||
a. | Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ? | lihat | |||
b. | Apakah sudah ditetapkan agen perubahan ? | lihat | |||
c. | Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? | lihat | |||
d. | Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? | lihat |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas