Arsip Berita
- Details
- Published: Tuesday, 04 April 2023 08:51
- Written by ts
- Hits: 297
Pada tanggal 4 April 2023, di ruang Media Center Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Panitera dan staf mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan persidangan Di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha di Pengadilan secara Elektronik.
Sosialisasi ini dihadiri oleh satuan kerja Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Peradilan Agama di Lingkungan Mahkamah Agung. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim development SIPP dan E-Court, yaitu Didik Irfan Setiawan, A.Md.Kom dan Aris Susilo, S.T.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa aplikasi E-Court V.5.0.0 mengalami pembaruan berupa penambahan menu pendaftaran, Surat tercatat, konfigurasi aplikasi, perbaikan gugatan, penambahan dokumen, pencabutan kuasa, tambah panjar, pesan notifikasi melalui whatsapp, administrasi perkara secara hybrid dan lain-lain. Sedangkan untuk aplikasi SIPP, terdapat penambahan dan penyesuaian aplikasi dan database aplikasi SIPP, e-BERPADU, e-Court, dan SPPT-TI untuk satuan kerja baru.
Di antara penambahan tersebut adalah pendaftaran verzet dan konsinyasi melalui e-Court, penambahan fitur verifikasi pendaftaran perkara pengajuan pembebasan biaya perkara, serta panggilan sidang/pemberitahuan secara elektronik melalui surat tercatat.
Dalam penutupan kegiatan sosialisasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI akan terus berupaya melakukan digitalisasi pada seluruh proses bisnis di Lingkungan Mahkamah Agung RI, sesuai dengan arahan Kemenpan RB.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas