Arsip Berita
- Details
- Published: Tuesday, 13 June 2023 07:40
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 172
Koordinasi Pelaksanaan Sidang Terpadu
Amuntai-Selasa, 13 Juni 2023. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015, Pelayanan terpadu sidang keliling yang selanjutnya disebut pelayanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama/ Mahkamah syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan itsbat nikah sesuai kewenangan Pengadilan Agama/Makamah Syar’iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran kewenangan instansi terkait.
Artinya Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Urusan Agama, berkeliling bersama pada satu tempat untuk melayani masyarakat yang belum mendapatkan pengakuan hukum perkawinan, dan anaknya belum dilakukan pencatatan kelahiran atau belum memiliki akta kelahiran. Sesuai pasal 3 ayat (2) dan pasal 10 ayat (1) dan (2) perma No. 1 tahun 2015 mengamanatkan bahwa tugas Pengadilan Agama pada saat itu adalah memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan (membuat penetapan) pengesahan nikah “apabila ternyata perkawinannya pada waktu dulu itu terbukti memenuhi rukun dan syarat pernikahan”. Sedangkan tugas KUA setelah menerima salinan penetapan adalah mencatat pernikahan itu dan membuatkan Buku Kutipan Akta Nikah. Dan tugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berdasarkan Kutipan Akta Nikah adalah mencatat dan membuat Akta Kelahiran anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut;
Pada tanggal 22 Juni 2023, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi akan melaksanakan Sidang Terpadu, maka tim dari Pengadilan Agama Amuntai yang terdiri dari Panitera (H. Ahmad Salim Ridha, S. Ag.), Kasubbag Umum dan Keuangan (Ahmad Zakiuddin, S. Sos., S.H.)., Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana (Anjar Normatasari, S.H.) melakukan koordinasi dengan Kecamatan Batumandi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi dan Bupati Kabupaten Balangan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut dan merencanakan pada saat kegiatan sidang tersebut selesai maka akan langsung bisa diserahkan produk dari masing-masing instansi yaitu produk dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. (ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas