Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 15 June 2023 02:01
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 189
SOSIALISASI TUSI BALAI HARTA PENINGGALAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM DAN MOU DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN
Banjarmasin- 14 Juni 2023, Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Bahrul Maji, S.H.I. Menghadiri Kegiatan Sosialisasi TUSI Balai Harta Peninggalan dan Penandatanganan Nota Kesapahaman (Mou) Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur Dengan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang di selenggarakan di ballroom hotel Fugo Banjarmasin pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan ini menjadi sangat penting dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengertian Balai Harta Peninggalan, yang mungkin bagi sebagian masyarakat atau stakeholder maupun instansi lain masih terdengar asing dan belum begitu memahami apa tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.
Merujuk pada kurang optimalnya implementasi tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Yaitu Pasal 369 tentang pemberitahuan adanya pengangkatan seorang wali atas anak di bawah umur. Selanjutnya Pasal 449 tentang pemberitahuan pengangkatan pengampu atas orang yang ditetapkan di bawah pengampuan. Serta terakhir, Pasal 463 tentang perintah untuk mewakili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir. BHP Surabaya punya fungsi penting dalam implementasi amanat tiga pasal dalam KUHPerdata itu. Sehingga, kegiatan hari ini dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi BHP Surabaya sebagai Wali Pengawas dalam melindungi hak keperdataan anak yang masih di bawah umur.
Sedangkan untuk Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama se-Kalimantan Selatan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.
(ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas