Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 06 July 2023 10:00
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 174
Ketua & Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Serta Pejabat lainnya ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 Lingkungan peradilan seluruh Indonesia
Amuntai, 26 Juni 2023 - Mahkamah Agung mengadakan Undangan Pembinaan Teknis Bidang Yudisial yang dihadiri oleh Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB. Dalam surat undangan Nomor 17/WK.MA.Y/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Plh Panitera Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB diundang untuk mengikuti acara pembinaan secara virtual yang dipimpin oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI. Pembinaan ini juga melibatkan jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
Acara pembinaan ini diselenggarakan dalam format hybrid, di mana beberapa tamu undangan menghadiri secara langsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan. Ketua Mahkamah Agung sendiri memimpin acara tersebut yang dimulai pada pukul 07.00 WIB atau pukul 08.00 WITA.
Salah satu materi yang disampaikan dalam pembinaan ini adalah mengenai keberlanjutan sistem peradilan elektronik. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan tentang 3 regulasi baru terkait sistem ini, yaitu: Perma Nomor 6 tahun 2022 tentang Administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik, Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik. Selain itu, juga dibahas mengenai pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat, yang merupakan inovasi baru dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang sebelumnya mengacu pada ketentuan HIR dan BRg. Diharapkan dengan adanya pemanggilan surat tercatat ini, proses pemanggilan dapat dilakukan lebih efisien dan dengan biaya yang lebih rendah. Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan PT. Pos Indonesia untuk melaksanakan kebijakan ini.
Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., juga memberikan pesan kepada para hakim dan warga peradilan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas. Beliau menekankan bahwa kedua hal tersebut sangat penting, karena tanpa integritas dan profesionalitas, segala upaya yang dilakukan akan menjadi sia-sia. Seluruh aparat di lingkungan Mahkamah Agung diharapkan dapat menjaga nama baik institusi yang mereka wakili.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas