Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 20 July 2023 02:14
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 210
Pengadilan Agama Amuntai Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia untuk Perlindungan Perempuan dan Anak secara Daring
Amuntai - 20 Juli 2023, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB mengikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI. Kegiatan ini dilaksanakan daring pada pukul 10.00 WITA, diikuti oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Organisasi Masyarakat Sipil, Lembaga Bantuan Hukum, dan Lembaga Otonomi di bawah Perguruan Tinggi.
Diskusi ini dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, khususnya gugatan cerai dan permohonan cerai dari tahun 2017 hingga 2022.
Riset yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) pada tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari 450.000 kasus perceraian yang diakhiri setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak di bawah usia 18 tahun dan hanya 1% keputusan cerai yang mengandung pengasuhan anak dan nafkah pasangan. Diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Hal ini dapat menyebabkan perempuan dan anak jatuh miskin, tidak mendapatkan hak-haknya, dan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Forum pertukaran informasi ini membahas pengalaman Australia dalam mereformasi sistem dukungan keluarga setelah perceraian sehingga pengasuhan anak dan pemeliharaan pasangan dapat dilaksanakan secara efektif bagi perempuan dan anak. Tujuan diskusi ini adalah untuk mencari cara memperbaiki mekanisme pelaksanaan putusan perceraian di Indonesia, termasuk hal-hal seperti pihak yang membayar nafkah anak, jumlah nafkah anak, dan proses pembayarannya.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan akan terbentuk kerangka peraturan dan kebijakan yang dapat melindungi perempuan dan anak dalam perceraian serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas