Arsip Berita
- Details
- Published: Tuesday, 26 September 2023 02:37
- Written by WS
- Hits: 190
Kesuksesan Hakim Mediator Bahrul Maji, S.HI. Mendamaikan Gugatan Nafkah Anak
Amuntai, 26 September 2023 – Hari ini, menjadi hari bersejarah bagi Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dalam proses mediasi perkara Gugatan Nafkah Anak Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Amt, yang menghadirkan Penggugat dan Tergugat. Berhasil damai berkat peran serta aktif dari Hakim Mediator Bahrul Maji, S.HI (Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB).
Kisah perceraian Penggugat dan Tergugat, yang pernah menjadi pasangan suami-isteri sah, memasuki babak baru dalam penyelesaiannya. Hari ini, dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Bahrul Maji, keduanya berhasil mencapai kesepakatan damai yang akan mengakhiri sengketa mereka terkait nafkah anak mereka.
Kesepakatan damai adalah komitmen dari kedua belah pihak terkait nafkah anak mereka. Berdasarkan kesepakatan tersebut:
- Biaya Nafkah: Tergugat sepakat untuk membiayai nafkah anak mereka. Kesepakatan ini mencakup nominal sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, mulai Oktober 2023. Besaran nafkah akan mengalami kenaikan sebesar 5% setiap tahun, dimulai dari Oktober 2024 dan setiap tahun berikutnya.
- Transparansi Keuangan: Setiap penarikan atau saldo dalam rekening nafkah anak akan diinformasikan kepada Tergugat melalui pesan WhatsApp.
- Hak Kunjungan Ayah: Untuk kepentingan dan kenyamanan Anak, Penggugat akan memberikan akses penuh kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya. Mereka bersepakat untuk mengizinkan pertemuan dan kunjungan yang memungkinkan anak dan ayah untuk menjaga hubungan erat mereka.
Kesepakatan damai ini diharapkan akan dijadikan putusan akhir yang akan diikuti dengan penuh integritas oleh kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator Bahrul Maji, S.HI. berhasil mencapai kesuksesan dalam menyelesaikan konflik keluarga dan memberikan kesejahteraan bagi anak yang terlibat dalam perkara ini. Semoga kesepakatan ini memberikan kedamaian dan kebahagiaan bagi seorang anak korban perceraian kedua orangtuanya, dan di saat kedua orang tuanya melanjutkan kehidupan mereka masing-masing.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas