Arsip Berita
- Details
- Published: Monday, 18 December 2023 06:58
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 83
Pada Jumat, 18 Desember 2023, Pengadilan Agama Amuntai kelas IB telah berhasil melaksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait dengan perkara Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Negara. Perkara tersebut dilakukan dalam perkara perdata Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Negr yang diajukan oleh Juliana binti Muliana sebagai Penggugat, yang memberikan kuasa kepada Drs. Asmail, S.H., M.H., dkk; melawan Hamdi bin Suriani sebagai Tergugat, yang memberikan kuasa kepada Exy Setyawati, S.H., dkk.
Objek pemeriksaan setempat melibatkan sejumlah properti, kendaraan, dan barang berharga. Berikut adalah daftar objek yang menjadi fokus pemeriksaan:
Bangunan garasi mobil berukuran 8x8 meter di Jalan Kenangan RT 03, Desa Rantau Bujur, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tempat pencucian mobil berukuran 6x4 meter di Jalan Kenangan RT 03, Desa Rantau Bujur, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Mobil Honda HRV Warna Merah tahun 2023 (Nomor Polisi DA 2617 DD).
Mobil Pick Up Suzuki warna hitam tahun 2014 atas nama HAMDI (Nomor Polisi DA 8562 DC).
Mobil Pick Up Suzuki warna putih tahun 2021 atas nama M. FANSYURI (Nomor Polisi DA 8580 BY).
Mobil Suzuki warna hitam tahun 2014 atas nama HAMDI (Nomor Polisi DA 8767 FF).
Sepeda motor Yamaha NMAX warna merah hati tahun 2023 atas nama HAMDI (Nomor Polisi DA 2617).
Sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2020 atas nama HAMDI (Nomor Polisi DA 2973 DX).
Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2023 atas nama HAMDI (tanpa surat menyurat dan STNK, BPKB, serta nomor polisi).
Uang tunai Rp 150.000.000,00 hasil penjualan mobil Honda HRV warna putih (Nomor Polisi DA 1410 CV) atas nama HAMDI.
Kalung emas putih seberat 100 gram yang saat ini dipakai Tergugat.
iPhone 12.
Televisi merk LG ukuran 50 Inch.
Speaker Samsung (Salon).
Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Amuntai Rabiatul Adawiah, S.Ag sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Syamsi Bahrun, M. Sy. sebagai Hakim Anggota, dan Noor Hidayah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti. Sidang juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek sengketa, termasuk pengukuran sebidang tanah untuk mengetahui luas tanah dan mengecek batas-batasnya. Pemeriksaan bertujuan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, menjadikan fungsi pemeriksaan setempat sebagai alat bukti yang dapat diandalkan dalam sidang.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas