Arsip Berita
- Details
- Published: Tuesday, 19 December 2023 08:27
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 159
Amuntai, 19 Desember 2023 - Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB melaksanakan Pemeriksaan Setempat pada hari ini, 19 Desember 2023, di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Amuntai. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk menangani perkara Nomor 546/Pdt.G/2023/PA.Amt yang berkaitan dengan izin poligami di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tim pemeriksa yang bertugas dalam Pemeriksaan Setempat ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Bahrul Maji, S.H.I., yang didampingi oleh Anggota Majelis Hakim Rabiatul Adawiah, S.Ag. Tim ini juga dibantu oleh Panitera Pengganti Rusdatina, S.Ag. Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh pemohon dan kuasa pemohon.
Setelah sidang resmi dibuka, proses pemeriksaan dilanjutkan dengan pengujian secara langsung ke lokasi objek yang telah ditentukan, yaitu di Kelurahan Sungai Malang. Pemeriksaan Setempat ini merupakan langkah penting dalam memahami konteks dan kondisi yang berkaitan dengan perkara izin poligami yang sedang disidangkan.
Pemeriksaan Setempat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Amuntai untuk memberikan keputusan yang adil dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara izin poligami ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pengadilan Agama Amuntai berharap, dengan dilakukannya Pemeriksaan Setempat ini, dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan serta memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas