Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 11 January 2024 00:06
- Written by WS
- Hits: 98
Amuntai, 12 Januari 2024 - Bertempat di Ruang Aula Serba Guna Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, dilangsungkan acara penandatanganan Keputusan Bersama yang sangat penting antara Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Bapak Bahrul Maji, S.H.I., dengan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Rubiyanto Budiman, S.H. Keputusan Bersama ini menetapkan biaya perjalanan pelaksanaan tugas-tugas yudisial berdasarkan pembagian wilayah kerja sesuai jarak (radius) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam acara yang dihadiri oleh para hakim, staf pengadilan, dan pihak terkait lainnya, Keputusan Bersama ini menetapkan besaran biaya perjalanan berdasarkan zona-zona yang telah ditentukan, yang mencakup wilayah kerja masing-masing pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh positif untuk penguatan sistem peradilan di tingkat lokal, sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan.
Acara penandatanganan Keputusan Bersama ini diakhiri dengan harapan bahwa langkah konkret ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas peradilan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas