Arsip Berita
- Details
- Published: Friday, 23 February 2024 13:41
- Written by admin
- Hits: 329
Pada Jum’at, 23 Februari 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Bapak YM H. Abdurrahman, S.Ag., M.H. Bersama Sekretaris Bapak Salmani, S.Ag., kembali mengikuti kegiatan daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, berkolaborasi dengan FCFCOA, dalam rangka Diskusi Yudisial. Diskusi kali ini mengambil tema yang sangat relevan, yaitu "Praktik Baik dalam Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama."
Menurut pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., tema diskusi ini sangat menarik karena telah ada langkah konkret yang diambil oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sejak tahun 2021. Langkah tersebut diwujudkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.
Dalam diskusi tersebut, teridentifikasi lima isu penting terkait hak perempuan dan anak pascaperceraian yang menjadi fokus pembahasan. Isu-isu tersebut mencakup:
- Aksesibilitas informasi yang memadai bagi perempuan yang akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama.
- Ketersediaan blangko gugatan perceraian yang memfasilitasi perempuan untuk mengajukan tuntutan terkait akibat perceraian secara menyeluruh.
- Perspektif hakim dalam menerapkan azas hakim aktif dan pasif dalam penanganan perkara perceraian.
- Metode penentuan akibat perceraian yang sesuai dengan konteks perkara.
- Pelaksanaan putusan yang memastikan perempuan dan anak segera mendapatkan hak-haknya.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengambil langkah-langkah konkret untuk merespons isu-isu tersebut. Langkah-langkah tersebut mencakup penerbitan brosur ringkasan kebijakan jaminan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, penyediaan template pada aplikasi gugatan mandiri yang memuat hak-hak perempuan, serta mendorong kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas