Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Arsip Berita

WhatsApp Image 2024 02 23 at 10.34.56 d7e673a3

Pada Jum’at, 23 Februari 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Bapak YM H. Abdurrahman, S.Ag., M.H.  Bersama Sekretaris Bapak Salmani, S.Ag., kembali mengikuti kegiatan daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, berkolaborasi dengan FCFCOA, dalam rangka Diskusi Yudisial. Diskusi kali ini mengambil tema yang sangat relevan, yaitu "Praktik Baik dalam Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama."

WhatsApp Image 2024 02 23 at 10.34.56 93f8c3d9

Menurut pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., tema diskusi ini sangat menarik karena telah ada langkah konkret yang diambil oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sejak tahun 2021. Langkah tersebut diwujudkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

WhatsApp Image 2024 02 23 at 10.34.56 63783a20

Dalam diskusi tersebut, teridentifikasi lima isu penting terkait hak perempuan dan anak pascaperceraian yang menjadi fokus pembahasan. Isu-isu tersebut mencakup:

  1. Aksesibilitas informasi yang memadai bagi perempuan yang akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama.
  2. Ketersediaan blangko gugatan perceraian yang memfasilitasi perempuan untuk mengajukan tuntutan terkait akibat perceraian secara menyeluruh.
  3. Perspektif hakim dalam menerapkan azas hakim aktif dan pasif dalam penanganan perkara perceraian.
  4. Metode penentuan akibat perceraian yang sesuai dengan konteks perkara.
  5. Pelaksanaan putusan yang memastikan perempuan dan anak segera mendapatkan hak-haknya.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengambil langkah-langkah konkret untuk merespons isu-isu tersebut. Langkah-langkah tersebut mencakup penerbitan brosur ringkasan kebijakan jaminan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, penyediaan template pada aplikasi gugatan mandiri yang memuat hak-hak perempuan, serta mendorong kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


  Click to listen highlighted text! Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech Selamat Datang di Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani // You can place JavaScript like this /* Top-to-Bottom */ #gruemenu.grue_100 ul li { margin:0!important; padding:0!important } #gruemenu.grue_100 > ul > li {float: left; display: inline-block; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub > a::after {border-top-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 50%; margin-top:-5px; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub:hover > a {border-top-color: #FFFFFF;} #gruemenu.grue_100 ul ul { position: absolute; left: -9999px; top: auto; padding-top: 6px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { content: ; position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: -3px; left: 20px;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {content: ;position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: 11px; left: -3px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > ul {top: auto;left: 0;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul {padding-top: 0;padding-left: 6px;} #gruemenu.grue_100 ul ul > li:hover > ul {left: 220px;top: 0;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { border-bottom-color: #056E4F} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {border-right-color: #056E4F } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub > a::after {border-left-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 14px; } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub:hover > a::after {border-left-color:#FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 { background: #FF9900; } #gruemenu.grue_100 ul li a, #gruemenu.grue_100 #gruemenu.grue_100 {font-family: tahoma, Arial, Helvetica, sans-serif ;} #gruemenu.grue_100, #gruemenu.grue_100 ul, #gruemenu.grue_100 ul li, #gruemenu.grue_100 ul > li > a { font-size:12px} #gruemenu.grue_100 ul > li > ul > li > a { font-size:12px!important} #gruemenu.grue_100 > ul > li > a { color: #FFFFFF; text-transform:sentence case; margin-left: 1px; margin-right: 1px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > a, #gruemenu.grue_100 > ul > li > a:hover, #gruemenu.grue_100 > ul > li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li a, #navigation-toggle {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a, #navigation-toggle:hover {color: #FFFFFF;background:#056E4F;} #gruemenu.grue_100 #menu-button{ color: #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 {-webkit-border-radius: 0px; -moz-border-radius: 0px; -o-border-radius: 0px; border-radius: 0px; border-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:last-child > a {border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 #menu-button::after {border-top: 2px solid #FFFFFF; border-bottom: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 #menu-button::before {border-top: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 ul ul li > a:hover { background-color: #FF9900 ; /* Enable Fixed Menu */ #gruemenu.grue_100.gruefixed { position:fixed; top:0; left:0; width:100%; z-index:9999999} /* Enable Mobile Menu */ @media screen and (max-width: 720px) { #navigation-toggle { z-index:999; display:block; position:fixed; top:10px; right:10px; padding:10px 10px; box-shadow:0px 1px 1px rgba(0,0,0,0.15); border-radius:3px; text-shadow:0px 1px 0px rgba(0,0,0,0.5); font-size:20px; transition:color linear 0.15s; text-decoration: none !important; } #navigation-toggle span.nav-line { display:block; height:3px; width:20px; margin-bottom:4px; background:#fff} #navigation-toggle:hover {text-decoration:none; } #gruemenu.grue_100 {display: none;} } Home Tentang Pengadilan PROFIL PENGADILANVisi Misi PengadilanTugas dan FungsiWilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanAlamat PengadilanMAKLUMAT PELAYANAN PROFIL PEGAWAI Profil PimpinanProfil HakimProfil Pejabat StrukturalProfil Pejabat FungsionalProfil StafProfil PPNPNLHKPNLHKASNData Statistik Pegawai INFO PROGRAM KERJA Perjanjian Pihak KetigaAgenda Kerja PimpinanAgenda Kerja SatkerSurat PimpinanProgram Kerja Tahunan PEDOMAN ADMINISTRASI Standar dan Maklumat PengadilanJob DescriptionPeraturan MA-RIHasil RakernasHasil BimtekHasil PenelitianPedoman Pengelolaan OrganisasiPedoman Pengelolaan KepaniteraanNaskah AkademisKebijakan Ketua PA ZONA INTEGRITAS AREA IAREA IIAREA IIIAREA IVAREA VAREA VI PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN Pedoman Pelaksanaan KesekretariatanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanKumpulan SKSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PROGRAM KERJASAMA "KEREN MANTAP" Layanan Publik INFORMASI LAYANAN PENGADILAN Jam KerjaTata Tertib Persidangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Pelayanan InformasiProsedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan InformasiBiaya Salinan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiInformasi Program/KegiatanStatistik InformasiTim Pengelola Meja InformasiFormulir Permohonan Informasi LAYANAN PENGADUAN Hak-Hak Pelapor dan TerlaporMekanisme dan Alur Penanganan PengaduanLangkah Pemeriksaan PengaduanStatistik PengaduanAplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) SAKIP LkjIPCETAK BIRU MAHKAMAH AGUNGRenstraIKURencana Aksi KinerjaPKT & RKTPerjanjian Kinerja LAPORAN Rencana Anggara DIPAAnggaran/DIPARealisasi AnggaranNeraca Arus KasCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Daftar Asset dan InventarisLaporan Akses InformasiLaporan TahunanSURVEY KEPUASAN MASYARAKATRencana Pengeluaran Anggaran PENGUMUMAN Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JasaRencana Pengadaan Barang dan JasaMekanisme PengadaanMekanisme Keberatan dan PengaduanPengumuman PengadaanTabel MonitoringLelangRekap Rencana Umum Pengadaan PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN Gambaran Umum PelanggaranLangkah Pemeriksaan PelanggaranData Hukuman DisiplinPutusan Majelis Kehormatan HakimPedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat Pengawas SURVEY MASYARAKAT Survei Persepsi Anti KorupsiSurvei Kepuasan Masyarakat INFORMASI LAINNYA Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratHasil Tahapan Seleksi Penerimaan Hakim/PegawaiFasilitas PublikSOP KHUSUS PELAYANAN PUBLIKkonsultasi online Layanan Hukum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA Tingkat PertamaTingkat BandingKasasiPeninjauan Kembali (PK)Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)E-CourtGugatan SederhanaProsedure Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Eksekusi Biaya proses berperkara Rincian biaya proses berperkaraBiaya Hak-Hak KepaniteraanRadius Biaya PanggilanSyarat-syarat BerperkaraAGENDA/ JADWAL PERSIDANGANREGISTER PERKARADATA PUTUSAN STATISTIK PERKARA Jumlah dan Jenis PerkaraLaporan Penggunaan Biaya PerkaraTAHAPAN PROSES BERPERKARALAPORAN BIAYA BERPERKARA HAK-HAK PARA PIHAK Hak-Hak Pencari KeadilanHak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganHak-hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianGUGATAN MANDIRI TABAYYUN / DELEGASI Delegasi MasukDelegasi Keluar MEDIASI Prosedure MediasiDaftar Nama & Foto Mediator POSBAKUM Tentang Layanan PosbakumSurat Perjanjian / Kontrak Kerja LAPORAN Pengembalian Sisa Panjar PerkaraRealisasi PNBPDAFTAR PANGGILAN GHAIB BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke NegaraVALIDASI AKTA CERAI Berita Video KegiatanFoto GaleriArsip Berita Hubungi Kami RegistrasiPertanyaanAlamat Kantor Peta Situs var el = document.getElementById(TheGrue); if(el) {el.style.display += el.style.display = none;} Berita / Arsip Berita / Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Mengikuti Diskusi Daring tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian Arsip Berita Checked out Details Published: Friday, 23 February 2024 13:41 Written by admin Hits: 329 Pada Jum’at, 23 Februari 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Bapak YM H. Abdurrahman, S.Ag., M.H.  Bersama Sekretaris Bapak Salmani, S.Ag., kembali mengikuti kegiatan daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, berkolaborasi dengan FCFCOA, dalam rangka Diskusi Yudisial. Diskusi kali ini mengambil tema yang sangat relevan, yaitu Praktik Baik dalam Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama. Menurut pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., tema diskusi ini sangat menarik karena telah ada langkah konkret yang diambil oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sejak tahun 2021. Langkah tersebut diwujudkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Dalam diskusi tersebut, teridentifikasi lima isu penting terkait hak perempuan dan anak pascaperceraian yang menjadi fokus pembahasan. Isu-isu tersebut mencakup: Aksesibilitas informasi yang memadai bagi perempuan yang akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama. Ketersediaan blangko gugatan perceraian yang memfasilitasi perempuan untuk mengajukan tuntutan terkait akibat perceraian secara menyeluruh. Perspektif hakim dalam menerapkan azas hakim aktif dan pasif dalam penanganan perkara perceraian. Metode penentuan akibat perceraian yang sesuai dengan konteks perkara. Pelaksanaan putusan yang memastikan perempuan dan anak segera mendapatkan hak-haknya. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengambil langkah-langkah konkret untuk merespons isu-isu tersebut. Langkah-langkah tersebut mencakup penerbitan brosur ringkasan kebijakan jaminan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, penyediaan template pada aplikasi gugatan mandiri yang memuat hak-hak perempuan, serta mendorong kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas 2950931 Hari iniMinggu iniBulan iniJumlah 979595042782950931 Online (15 minutes ago):125 Kegiatan Pengadilan .scrollable { overflow-y: scroll; max-height: 300px; /* atur tinggi maksimum scroll */ } Bulan JUNI 2024 01JUNI Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB memperingati Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2024 04JUNI Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB ikuti sosialisasi Pelaporan Pagu DIPA 04 melalui Aplikasi Kinsatker yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Peradilan Agama Secara daring 04JUNI Pengadilan Agama Amuntai kembali menggelar Rapat Umum Bulanan dan Rapat Tinjauan Manajemen // atur kecepatan scroll (semakin kecil nilai speed, semakin lambat) var speed = 40; // fungsi untuk menjalankan scroll otomatis function startScroll() { var scrollBox = document.querySelector(.scrollable); var scrollHeight = scrollBox.scrollHeight; var scrollTop = scrollBox.scrollTop; if (scrollTop (function () { var options = { whatsapp: +6282149151132, // WhatsApp number call: (0527)61002, // Call phone number call_to_action: Hubungi Kami, // Call to action button_color: #129BF4, // Color of button position: right, // Position may be right or left order: whatsapp,call, // Order of buttons }; var proto = document.location.protocol, host = getbutton.io, url = proto + //static. + host; var s = document.createElement(script); s.type = text/javascript; s.async = true; s.src = url + /widget-send-button/js/init.js; s.onload = function () { WhWidgetSendButton.init(host, proto, options); }; var x = document.getElementsByTagName(script)[0]; x.parentNode.insertBefore(s, x); })(); Copyright © 2017. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Pengadilan Agama Amuntai Social Media Beranda contact Webmail Powered By GSpeech Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech