Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 06 June 2024 23:58
- Written by Admin
- Hits: 100
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Gelar Sidang Keliling di Desa Sungai Tabukan
Amuntai, 6 Juni 2024 – Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB menyelenggarakan sidang keliling di Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.
Sidang keliling ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari YM Wakil Ketua Hm Abdurrahman, S.Ag., M.H, Hakim Anggota Rabiatul Adawiah, S.Ag, dan Taufik Rahman, S.H.I. Pada persidangan tersebut, sebanyak 14 perkara permohonan itsbat nikah disidangkan. Dari jumlah tersebut, 4 perkara diputus NO (Niet Ontvankelijk verklaard), yang berarti permohonan tidak diterima karena alasan-alasan tertentu, sementara 10 perkara lainnya diputuskan kabul, memberikan kepastian hukum bagi para pemohon mengenai status perkawinan mereka.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi mereka yang berada di daerah terpencil. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke gedung pengadilan di kota, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Kehadiran sidang keliling di Desa Sungai Tabukan disambut baik oleh warga setempat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang untuk memudahkan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi masyarakat pedesaan.
Manfaat Sidang Keliling
Sidang keliling memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
- Kemudahan Akses Masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke gedung pengadilan.
- Efisiensi Waktu dan Biaya Mengurangi biaya transportasi dan waktu yang diperlukan untuk mengurus perkara hukum.
- Kepastian Hukum Memberikan kepastian hukum yang cepat dan efektif bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan pernikahan atau penyelesaian perkara lainnya.
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB berkomitmen untuk terus mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan berbagai inovasi, termasuk pelaksanaan sidang keliling secara berkala di berbagai desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat di daerah-daerah terpencil dapat merasakan kehadiran dan pelayanan hukum yang adil dan merata, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas