Arsip Berita
- Details
- Published: Monday, 22 October 2018 11:45
- Written by Lupi Ananda
- Hits: 2039
Objek Sita Eksekusi (Berupa Bangunan)
Selasa, 09 Oktober 2018, Pengadilan Agama Amuntai melaksanakan sita eksekusi harta bersama berupa bangunan Ruko (rumah toko) + sarang burung wallet, berdasarkan Penetapan Ketua PA Amuntai Nomor 1/Pdt/Eks/2017/PA.Amt tanggal 08 September 2018.
Bangunan tersebut terletak di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Jurusita Membacakan dan Menjelaskan Isi Berita Acara Sita Eksekusi
Adapun petugas PA Amuntai yang menjalankan sita eksekusi ialah Ismail, SH sebagai Jurusita, disertai 2 orang saksi dari PA Amuntai Rahmadi dan Lupi Ananda, S.Kom, dan 1 orang petugas keamanan dari PA Amuntai yaitu Qamaruddin.
Sita eksekusi tersebut hanya dihadiri oleh pengacara dari Pemohon, sedangkan Termohon tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Karena tidak ada perlawanan dari pihak Termohon, sita eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas