Arsip Berita
- Details
- Published: Wednesday, 01 July 2020 13:26
- Written by Hasbullah
- Hits: 665
Selasa, (30/06/2020), para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PPNPN pada Pengadilan Agama Amuntai mendapat bantuan selama pandemi covid 19 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Alhamdulillah kami mendapat bantuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, bantuan ini sungguh mensupport kami dalam bekerja khususnya untuk saya sendiri, saya menilai bantuan yang diberikan ini sebagai bentuk kepedulian Mahkamah Agung RI selama pandemi covid 19 terhadap para PPNPN dibawah naungannya, ujar hasbullah yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di PA Amuntai”.
Bantuan yang diberikan oleh MA RI ini memang berbentuk uang akan tetapi atas inisiatif para pimpinan Pengadilan Agama Amuntai, uang dari bantuan tersebut dibelikan sembako dan dibagikan kepada seluruh PPNPN PA Amuntai.
“Bantuan yang disalurkan oleh Mahkamah Agung RI memang ditujukan untuk PPNPN saja, awalnya bantuan tersebut berupa uang, namun untuk lebih tepat sasaran dan bermanfaat pada masa pandemi covid 19 ini, uang tersebut kami belikan ke sembako, kata Rusdiansyah (KPA Amuntai)”.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Amuntai kepada Mahkamah Agung RI atas bantuan yang disalurkan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas