Arsip Berita
- Details
- Published: Sunday, 10 January 2021 17:11
- Written by Hasbullah
- Hits: 503
Amuntai, Jum’at 08 Januari 2021, Pengadilan Agama Amuntai melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat perkara Harta Gono Gini, perkara ini merupakan perkara bantuan dari Pengadilan Agama Tanjung dengan Nomor Perkara 385/Pdt.G/2019/Pa.Tjg, karena sebagian objek sengketa berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai tepatnya terletak di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan dan di Desa Layap Kabupaten Balangan, maka PA Tanjung Mendelegasikan PA Amuntai untuk melaksanakan sidang pemeriksaan setempat terhadap kedua objek sengketa tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Amuntai menunjuk Majelis Hakim pada sidang pemeriksaan setempat untuk perkara tersebut. Sidang dibuka di Kantor Kelurahan Batu Piring pada pukul 09.00 Wita. Kemudian Majelis Hakim yang terdiri dari Drs.H. Mahyuni, Drs.Syamsi Bahrun,M.Sy dan Syaiful Annas, S.H.I,M.Sy, sebagai Panitera Hj.Luthfia Subekti, S.H, Juru Sita Khairullah, serta dibantu oleh Hasbullah,S.Pd.I setelah sidang dibuka langsung bergerak menuju lokasi.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Penggugat,dan juga dihadiri oleh Tergugat bersama Kuasa Hukumnya, serta dihadiri oleh Lurah Batu Piring dan Ketua RT sehingga memudahkan Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap 2 buah Objek sengketa tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut berakhir di objek kedua sengketa, disana Majelis Hakim menutup persidangan, sidang pemeriksaan setempat tersebut berjalan dengan lancar dan aman, tidak ada kendala pelaksanaannya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas