Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 27 May 2021 07:50
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 1140
Bimbingan Teknis Peraturan Menpab-RB Nomor 08 Tahun 2021 diwilayah kerja Kanreg VIII BKN
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII melakukan Bimbingan Teknis secara daring melalui aplikasi zoom pada hari Kamis, 27 Mei 2021. Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian, Kepala Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan seluruh Pejabat Kepegawaian Kementrian-Lembaga yang berada di wilayah kerja Kanreg VIII BKN. Pengadilan Agama Amuntai dengan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana menyimak sosialisasi tatacara pembuatan sasaran kinerja yang baru.
Di awal acara, dibuka oleh kepala Kanreg VIII BKN dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta, kemudian acara dilanjutkan oleh Moderator dari Kemenpan-RB yaitu ibu Arviana Irmadella, Analis Kebijakan Ahli Pertama dan Narasumber Bapak Devi Anantha, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDMA yang saat ini diwakili oleh ibu Rin Luan, Analis Kebijakan pada Asisten Deputi Manajemen Kinerja ASN. Dalam Bimtek ini membahas tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Cascading Kinerja Organisasi ke Individu, Transformasi SKP dan Manfaat Hasil Penilaian Kinerja Individu.
Pada Tahun 2021 ini, Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil maka PNS akan membuat 2 (dua) SKP yang berbeda pada semester I dan Semester II, selain mengenai penilaian untuk persyaratan naik pangkat pada periode Oktober maka pengusulan harus memuat 2 (dua) SKP yang berbeda yaitu pada semester I yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang mulai aktif pada tanggal 1 Juli 2021. Diakhir sesi Kementrian Pan RB juga mengatakan bahwa selain format excel SKP terbaru, mereka juga sedang membangun SKP elektronik sehingga memudahkan ASN membuatnya, dan juga akan ada wacana tentang workshop e-kinerja pada tanggal 26 Agustus 2021 yang harus dihadiri 2 (dua) orang pejabat kepegawaian secara offline. ANS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas