Arsip Berita
- Details
- Published: Friday, 11 June 2021 03:05
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 416
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama "Keren Mantap"
(Kerja sama dengan Beberapa Instansi dalam Melayani Tanpa Perantara)
Amuntai- Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Drs. H. Abdul Wahid, H.K., M.M., M.Si. mendukung penuh kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dengan beberapa instansi di bawah pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan tema "Keren Mantap" yaitu Kerja sama dengan Beberapa Instansi dalam Melayani Tanpa Perantara. Kegiatan ini merupakan salah satu program dari Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dalam menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor : W15-A/344/HM.00/2/2021 tanggal 22 Februari 2021 Hal Inventarisir MoU/ Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama serta dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 09 Juni 2021 bertempat di Aula KH. Idham Chalid pukul 10.00 WITA. Adapun undangan yang hadir pada acara ini selain pihak instansi yang melakukan kerjasama juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin beserta Panitera, Sekretaris dan juga jajarannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hakim Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II yang mewakili Ketua, dan Ketua Dharmayukti Karini Cabang Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun bentuk kerjasama dan instansinya adalah :
- Kesepakatan Bersama Antara Pengadilan Agama Amuntai Kelas Ib Dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tentang Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Dan Penegakan Hukum Serta Keadilan Bagi Rakyat Pencari Keadilan Perkara Tertentu (Pemkab HSU);
- Nota Kesepahaman Bersama Antara Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Dengan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara Tentang Pengamanan Persidangan dan Pelaksanaan Eksekusi Serta Proses Pengajuan Permohonan Perceraian Anggota Polri/Asn Polri Yang Bertugas Di Wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Utara;
- Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Tentang Pelaksanaan Pelayanan Perubahan Status Kependudukan Terintegrasi Setelah Perceraian Di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Perjanjian KerjasamaAntara Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB;
- Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara Tentang Layanan Konseling Bagi Pemohon Disepensasi Kawin Dan Pra Perceraian Pada Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB;
- Perjanjian Kerja SamaAntara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dan Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Masyarakat Secara Prima. (ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas