Arsip Berita
- Details
- Published: Monday, 21 June 2021 08:33
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 414
PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI
Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim pada Pembinaan Teknis Peradilan Agama secara Virtual
Amuntai-Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Rusdiansyah, S. Ag. bersama Hakim mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama oleh Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dengan Dirjen Badilag MA-RI dan para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia di ruang Media CenterPengadilan Agama Amuntai yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18/6/2021 secara virtual oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal dalam Pembinaan Teknis Peradilan Agama dengan tema “Batas Kewenangan MA dan KY dalam Mengawasi Hakim”, adapun menurut Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yaitu pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial menurut ketentuan undang-undang harus semata-mata menyangkut ”perilaku hakim” guna menegakkan martabat dan kehormatan hakim, sehingga, apabila suatu putusan hakim dianggap mengandung sesuatu kekeliruan maka pengawasan yang dilakukan dengan cara penilaian atau pun koreksi terhadap hal itu harus melalui upaya hukum (rechtsmidellen) menurut ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kemudian untuk kewenangan atas masalah teknis hukum hanya sebatas kewenangan menganalisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, sehingga tidak ada dasar hukum kewenangan bagi Komisi Yudisial untuk melakukan tugas pengawasan teknis hukum terhadap kasus yang belum berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu jika para pihak yang sedang berperkara terjadi kekeliruan dalam membuat keputusan pengabaian fakta yang merugikan para pihak, maka para pihak dapat menempuh upaya-upaya hukum dan akan tetapi, Majelis Hakim berpendapat, jika memang ditemukan oleh Komisi Yudisial adanya indikasi yang didukung oleh bukti-bukti awal yang cukup bahwa kekeliruan itu dilakukan dengan sengaja, masalah ini masuk ke dalam wilayah pengawasan ”perilaku ”, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Komisi Yudisial secara sendiri atau bersamaan.
Pada akhir pembinaan ini juga Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan sebuah kutipan oleh Eleanor Roosevelt tentang "Small mind discuss people, Average minds discuss events, Great minds discuss ideas" yang memiliki arti "Jangan habiskan waktu dan pikiran Anda terhadap hal-hal yang ‘kecil’, apalagi ‘ngomongin’ orang yang sama sekali tidak penting, baik bagi orang tersebut, terutama bagi diri Anda sendiri. Pikirkan-lah gagasan besar! Berikan sumbangsih Anda terhadap kehidupan, hingga orang lain merasakan manfaat kehadiran Anda, baik saat ini ataupun kelak ketika tubuh Anda tidak ada lagi di permukaan bumi. Kapasitas dan kapabilitas kita sangat bergantung pada apa yang kita pikirkan. Jangan menjadi orang yang berpikiran rata-rata, apalagi berpikiran kecil. Jadilah seorang yang berpikir besar. Kita tidak harus menjadi seorang penemu yang memperoleh penghargaan hadial Nobel. Tetapi, setidaknya kita sudah berkontribusi terhadap orang-orang di sekitar kita. Orang lain dapat merasakan aura positif ketika mereka dekat atau berinteraksi dengan kita. Terutama mendiskusikan hal-hal yang memang penting dan memberikan kontribusi positif dalam menjalani sisa waktu yang masih ada. Mungkin saja kita menganggap bahwa kontribusi kita tidak berdampak apa-apa. Tetapi ingatlah, sebagian besar ‘benih’ yang kita tanam, ‘buah’-nya tidak dapat kita rasakan atau tidak dapat kita lihat saat ini. Pada waktunya di masa yang akan datang, benih itu akan menjadi pohon yang memberi kehidupan bagi orang banyak". (ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas