Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Arsip Berita

PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim pada Pembinaan Teknis Peradilan Agama secara Virtual 

WhatsApp Image 2021 06 18 at 09.57.32 1

Amuntai-Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Rusdiansyah, S. Ag. bersama Hakim  mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama oleh Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dengan Dirjen Badilag MA-RI dan para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama  pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia di ruang Media CenterPengadilan Agama Amuntai  yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18/6/2021 secara virtual oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal dalam Pembinaan Teknis Peradilan Agama dengan tema “Batas Kewenangan MA dan KY dalam Mengawasi Hakim”, adapun menurut Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yaitu pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial menurut ketentuan undang-undang harus semata-mata menyangkut ”perilaku hakim” guna menegakkan martabat dan kehormatan hakim, sehingga, apabila suatu putusan hakim dianggap mengandung sesuatu kekeliruan maka pengawasan yang dilakukan dengan cara penilaian atau pun koreksi terhadap hal itu harus melalui upaya hukum (rechtsmidellen) menurut ketentuan hukum acara yang berlaku.

WhatsApp Image 2021 06 18 at 09.55.51

Kemudian untuk kewenangan atas masalah teknis hukum hanya sebatas kewenangan menganalisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, sehingga tidak ada dasar hukum kewenangan bagi Komisi Yudisial untuk melakukan tugas pengawasan teknis hukum terhadap kasus yang belum berkekuatan hukum tetap. 

Oleh karena itu jika para pihak yang sedang berperkara terjadi kekeliruan dalam membuat keputusan pengabaian fakta yang merugikan para pihak, maka para pihak dapat menempuh upaya-upaya hukum dan akan tetapi, Majelis Hakim berpendapat, jika memang ditemukan oleh Komisi Yudisial adanya indikasi yang didukung oleh bukti-bukti awal yang cukup bahwa kekeliruan itu dilakukan dengan sengaja, masalah ini masuk ke dalam wilayah pengawasan ”perilaku ”, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Komisi Yudisial secara sendiri atau bersamaan.

Pada akhir pembinaan ini juga Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan sebuah kutipan oleh Eleanor Roosevelt tentang "Small mind discuss people, Average minds discuss events, Great minds discuss ideas" yang memiliki arti "Jangan habiskan waktu dan pikiran Anda terhadap hal-hal yang ‘kecil’, apalagi ‘ngomongin’ orang yang sama sekali tidak penting, baik bagi orang tersebut, terutama bagi diri Anda sendiri. Pikirkan-lah gagasan besar! Berikan sumbangsih Anda terhadap kehidupan, hingga orang lain merasakan manfaat kehadiran Anda, baik saat ini ataupun kelak ketika tubuh Anda tidak ada lagi di permukaan bumi. Kapasitas dan kapabilitas kita sangat bergantung pada apa yang kita pikirkan. Jangan menjadi orang yang berpikiran rata-rata, apalagi berpikiran kecil. Jadilah seorang yang berpikir besar. Kita tidak harus menjadi seorang penemu yang memperoleh penghargaan hadial Nobel. Tetapi, setidaknya kita sudah berkontribusi terhadap orang-orang di sekitar kita. Orang lain dapat merasakan aura positif ketika mereka dekat atau berinteraksi dengan kita. Terutama mendiskusikan hal-hal yang memang penting dan memberikan kontribusi positif dalam menjalani sisa waktu yang masih ada. Mungkin saja kita menganggap bahwa kontribusi kita tidak berdampak apa-apa. Tetapi ingatlah, sebagian besar ‘benih’ yang kita tanam, ‘buah’-nya tidak dapat kita rasakan atau tidak dapat kita lihat saat ini. Pada waktunya di masa yang akan datang, benih itu akan menjadi pohon yang memberi kehidupan bagi orang banyak". (ANS)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


  Click to listen highlighted text! Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech Selamat Datang di Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani // You can place JavaScript like this /* Top-to-Bottom */ #gruemenu.grue_100 ul li { margin:0!important; padding:0!important } #gruemenu.grue_100 > ul > li {float: left; display: inline-block; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub > a::after {border-top-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 50%; margin-top:-5px; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub:hover > a {border-top-color: #FFFFFF;} #gruemenu.grue_100 ul ul { position: absolute; left: -9999px; top: auto; padding-top: 6px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { content: ; position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: -3px; left: 20px;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {content: ;position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: 11px; left: -3px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > ul {top: auto;left: 0;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul {padding-top: 0;padding-left: 6px;} #gruemenu.grue_100 ul ul > li:hover > ul {left: 220px;top: 0;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { border-bottom-color: #056E4F} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {border-right-color: #056E4F } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub > a::after {border-left-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 14px; } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub:hover > a::after {border-left-color:#FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 { background: #FF9900; } #gruemenu.grue_100 ul li a, #gruemenu.grue_100 #gruemenu.grue_100 {font-family: tahoma, Arial, Helvetica, sans-serif ;} #gruemenu.grue_100, #gruemenu.grue_100 ul, #gruemenu.grue_100 ul li, #gruemenu.grue_100 ul > li > a { font-size:12px} #gruemenu.grue_100 ul > li > ul > li > a { font-size:12px!important} #gruemenu.grue_100 > ul > li > a { color: #FFFFFF; text-transform:sentence case; margin-left: 1px; margin-right: 1px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > a, #gruemenu.grue_100 > ul > li > a:hover, #gruemenu.grue_100 > ul > li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li a, #navigation-toggle {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a, #navigation-toggle:hover {color: #FFFFFF;background:#056E4F;} #gruemenu.grue_100 #menu-button{ color: #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 {-webkit-border-radius: 0px; -moz-border-radius: 0px; -o-border-radius: 0px; border-radius: 0px; border-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:last-child > a {border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 #menu-button::after {border-top: 2px solid #FFFFFF; border-bottom: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 #menu-button::before {border-top: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 ul ul li > a:hover { background-color: #FF9900 ; /* Enable Fixed Menu */ #gruemenu.grue_100.gruefixed { position:fixed; top:0; left:0; width:100%; z-index:9999999} /* Enable Mobile Menu */ @media screen and (max-width: 720px) { #navigation-toggle { z-index:999; display:block; position:fixed; top:10px; right:10px; padding:10px 10px; box-shadow:0px 1px 1px rgba(0,0,0,0.15); border-radius:3px; text-shadow:0px 1px 0px rgba(0,0,0,0.5); font-size:20px; transition:color linear 0.15s; text-decoration: none !important; } #navigation-toggle span.nav-line { display:block; height:3px; width:20px; margin-bottom:4px; background:#fff} #navigation-toggle:hover {text-decoration:none; } #gruemenu.grue_100 {display: none;} } Home Tentang Pengadilan PROFIL PENGADILANVisi Misi PengadilanTugas dan FungsiWilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanAlamat PengadilanMAKLUMAT PELAYANAN PROFIL PEGAWAI Profil PimpinanProfil HakimProfil Pejabat StrukturalProfil Pejabat FungsionalProfil StafProfil PPNPNLHKPNLHKASNData Statistik Pegawai INFO PROGRAM KERJA Perjanjian Pihak KetigaAgenda Kerja PimpinanAgenda Kerja SatkerSurat PimpinanProgram Kerja Tahunan PEDOMAN ADMINISTRASI Standar dan Maklumat PengadilanJob DescriptionPeraturan MA-RIHasil RakernasHasil BimtekHasil PenelitianPedoman Pengelolaan OrganisasiPedoman Pengelolaan KepaniteraanNaskah AkademisKebijakan Ketua PA ZONA INTEGRITAS AREA IAREA IIAREA IIIAREA IVAREA VAREA VI PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN Pedoman Pelaksanaan KesekretariatanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanKumpulan SKSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PROGRAM KERJASAMA "KEREN MANTAP" Layanan Publik INFORMASI LAYANAN PENGADILAN Jam KerjaTata Tertib Persidangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Pelayanan InformasiProsedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan InformasiBiaya Salinan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiInformasi Program/KegiatanStatistik InformasiTim Pengelola Meja InformasiFormulir Permohonan Informasi LAYANAN PENGADUAN Hak-Hak Pelapor dan TerlaporMekanisme dan Alur Penanganan PengaduanLangkah Pemeriksaan PengaduanStatistik PengaduanAplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) SAKIP LkjIPCETAK BIRU MAHKAMAH AGUNGRenstraIKURencana Aksi KinerjaPKT & RKTPerjanjian Kinerja LAPORAN Rencana Anggara DIPAAnggaran/DIPARealisasi AnggaranNeraca Arus KasCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Daftar Asset dan InventarisLaporan Akses InformasiLaporan TahunanSURVEY KEPUASAN MASYARAKATRencana Pengeluaran Anggaran PENGUMUMAN Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JasaRencana Pengadaan Barang dan JasaMekanisme PengadaanMekanisme Keberatan dan PengaduanPengumuman PengadaanTabel MonitoringLelangRekap Rencana Umum Pengadaan PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN Gambaran Umum PelanggaranLangkah Pemeriksaan PelanggaranData Hukuman DisiplinPutusan Majelis Kehormatan HakimPedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat Pengawas SURVEY MASYARAKAT Survei Persepsi Anti KorupsiSurvei Kepuasan Masyarakat INFORMASI LAINNYA Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratHasil Tahapan Seleksi Penerimaan Hakim/PegawaiFasilitas PublikSOP KHUSUS PELAYANAN PUBLIKkonsultasi online Layanan Hukum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA Tingkat PertamaTingkat BandingKasasiPeninjauan Kembali (PK)Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)E-CourtGugatan SederhanaProsedure Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Eksekusi Biaya proses berperkara Rincian biaya proses berperkaraBiaya Hak-Hak KepaniteraanRadius Biaya PanggilanSyarat-syarat BerperkaraAGENDA/ JADWAL PERSIDANGANREGISTER PERKARADATA PUTUSAN STATISTIK PERKARA Jumlah dan Jenis PerkaraLaporan Penggunaan Biaya PerkaraTAHAPAN PROSES BERPERKARALAPORAN BIAYA BERPERKARA HAK-HAK PARA PIHAK Hak-Hak Pencari KeadilanHak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganHak-hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianGUGATAN MANDIRI TABAYYUN / DELEGASI Delegasi MasukDelegasi Keluar MEDIASI Prosedure MediasiDaftar Nama & Foto Mediator POSBAKUM Tentang Layanan PosbakumSurat Perjanjian / Kontrak Kerja LAPORAN Pengembalian Sisa Panjar PerkaraRealisasi PNBPDAFTAR PANGGILAN GHAIB BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke NegaraVALIDASI AKTA CERAI Berita Video KegiatanFoto GaleriArsip Berita Hubungi Kami RegistrasiPertanyaanAlamat Kantor Peta Situs var el = document.getElementById(TheGrue); if(el) {el.style.display += el.style.display = none;} Berita / Arsip Berita / PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI Arsip Berita Checked out Details Published: Monday, 21 June 2021 08:33 Written by Marzuki Nama, S. Kom Hits: 414 PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim pada Pembinaan Teknis Peradilan Agama secara Virtual  Amuntai-Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Rusdiansyah, S. Ag. bersama Hakim  mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama oleh Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dengan Dirjen Badilag MA-RI dan para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama  pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia di ruang Media CenterPengadilan Agama Amuntai  yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18/6/2021 secara virtual oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal dalam Pembinaan Teknis Peradilan Agama dengan tema “Batas Kewenangan MA dan KY dalam Mengawasi Hakim”, adapun menurut Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yaitu pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial menurut ketentuan undang-undang harus semata-mata menyangkut ”perilaku hakim” guna menegakkan martabat dan kehormatan hakim, sehingga, apabila suatu putusan hakim dianggap mengandung sesuatu kekeliruan maka pengawasan yang dilakukan dengan cara penilaian atau pun koreksi terhadap hal itu harus melalui upaya hukum (rechtsmidellen) menurut ketentuan hukum acara yang berlaku. Kemudian untuk kewenangan atas masalah teknis hukum hanya sebatas kewenangan menganalisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, sehingga tidak ada dasar hukum kewenangan bagi Komisi Yudisial untuk melakukan tugas pengawasan teknis hukum terhadap kasus yang belum berkekuatan hukum tetap.  Oleh karena itu jika para pihak yang sedang berperkara terjadi kekeliruan dalam membuat keputusan pengabaian fakta yang merugikan para pihak, maka para pihak dapat menempuh upaya-upaya hukum dan akan tetapi, Majelis Hakim berpendapat, jika memang ditemukan oleh Komisi Yudisial adanya indikasi yang didukung oleh bukti-bukti awal yang cukup bahwa kekeliruan itu dilakukan dengan sengaja, masalah ini masuk ke dalam wilayah pengawasan ”perilaku ”, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Komisi Yudisial secara sendiri atau bersamaan. Pada akhir pembinaan ini juga Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan sebuah kutipan oleh Eleanor Roosevelt tentang Small mind discuss people, Average minds discuss events, Great minds discuss ideas yang memiliki arti Jangan habiskan waktu dan pikiran Anda terhadap hal-hal yang ‘kecil’, apalagi ‘ngomongin’ orang yang sama sekali tidak penting, baik bagi orang tersebut, terutama bagi diri Anda sendiri. Pikirkan-lah gagasan besar! Berikan sumbangsih Anda terhadap kehidupan, hingga orang lain merasakan manfaat kehadiran Anda, baik saat ini ataupun kelak ketika tubuh Anda tidak ada lagi di permukaan bumi. Kapasitas dan kapabilitas kita sangat bergantung pada apa yang kita pikirkan. Jangan menjadi orang yang berpikiran rata-rata, apalagi berpikiran kecil. Jadilah seorang yang berpikir besar. Kita tidak harus menjadi seorang penemu yang memperoleh penghargaan hadial Nobel. Tetapi, setidaknya kita sudah berkontribusi terhadap orang-orang di sekitar kita. Orang lain dapat merasakan aura positif ketika mereka dekat atau berinteraksi dengan kita. Terutama mendiskusikan hal-hal yang memang penting dan memberikan kontribusi positif dalam menjalani sisa waktu yang masih ada. Mungkin saja kita menganggap bahwa kontribusi kita tidak berdampak apa-apa. Tetapi ingatlah, sebagian besar ‘benih’ yang kita tanam, ‘buah’-nya tidak dapat kita rasakan atau tidak dapat kita lihat saat ini. Pada waktunya di masa yang akan datang, benih itu akan menjadi pohon yang memberi kehidupan bagi orang banyak. (ANS) Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas 2950931 Hari iniMinggu iniBulan iniJumlah 2655595042782950931 Online (15 minutes ago):76 Kegiatan Pengadilan .scrollable { overflow-y: scroll; max-height: 300px; /* atur tinggi maksimum scroll */ } Bulan JUNI 2024 01JUNI Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB memperingati Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2024 04JUNI Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB ikuti sosialisasi Pelaporan Pagu DIPA 04 melalui Aplikasi Kinsatker yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Peradilan Agama Secara daring 04JUNI Pengadilan Agama Amuntai kembali menggelar Rapat Umum Bulanan dan Rapat Tinjauan Manajemen // atur kecepatan scroll (semakin kecil nilai speed, semakin lambat) var speed = 40; // fungsi untuk menjalankan scroll otomatis function startScroll() { var scrollBox = document.querySelector(.scrollable); var scrollHeight = scrollBox.scrollHeight; var scrollTop = scrollBox.scrollTop; if (scrollTop (function () { var options = { whatsapp: +6282149151132, // WhatsApp number call: (0527)61002, // Call phone number call_to_action: Hubungi Kami, // Call to action button_color: #129BF4, // Color of button position: right, // Position may be right or left order: whatsapp,call, // Order of buttons }; var proto = document.location.protocol, host = getbutton.io, url = proto + //static. + host; var s = document.createElement(script); s.type = text/javascript; s.async = true; s.src = url + /widget-send-button/js/init.js; s.onload = function () { WhWidgetSendButton.init(host, proto, options); }; var x = document.getElementsByTagName(script)[0]; x.parentNode.insertBefore(s, x); })(); Copyright © 2017. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Pengadilan Agama Amuntai Social Media Beranda contact Webmail Powered By GSpeech Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech