Arsip Berita
- Details
- Published: Friday, 09 July 2021 03:20
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 469
Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan
pa.amuntai.go.id — (08/07) BNN Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan dalam rangka menyatukan persepsi dan memperkuat hubungan dan komitmen dalam P4GN. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Hotel Balqis Amuntai ini mengundang perwakilan seluruh sektor kelembagaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Rusdiansyah, S. Ag. dan pegawai Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Zaini Miftah, S. Ak.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan 2 sesi yaitu Sesi yang pertama yaitu diskusi panel dengan narasumber tentang kondisi ancaman narkoba di kalangan ASN ataupun pegawai Non ASN. Pada awal kegiatan BNNK HSU menyampaikan tentang potret permasalahan narkoba yang terjadi pada saat ini diantaranya adalah letak geografis Indonesia yang sangat mudah dimasuki peredaran narkoba, Demografis yang sangat besar, Peredaran Narkoba yang sudah menjalar sampai pada anak-anak, minimnya fasilitas dan aksesibiltas rehabilitasi pecandu narkoba, Sistem penegakan hukum yang belum memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, modus operandi dan variasi penyebaran narkoba yang terus berkembang, lapas yang bertansformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba dan kerugian akibat penyalahgunaan narkoba sekitar 84,7 Triliyun rupiah (private dan sosial).
Menindaklanjuti hal tersebut maka BNNK HSU mengajak seluruh lembaga untuk membentu Satgas Anti Narkoba yang disahkan dengan Surat Keputusan oleh Kepala Lebaga/SKPD setempat, yang dimana para satgas tersebut bertugas untuk melakukan kampanye dan penyebaran giat anti narkoba dalam beberapa kegiatan positif kepada masyarakat.
BNNK HSU juga mengajak para peserta untuk menyamakan cara pandang bahwa perlu peran dan komitmen bersama-sama dalam mengatasi permasalahan narkoba. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membuat suatu kebijakan bersama dalam bentuk regulasi maupun program terkait P4GN di lingkungan pendidikan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang Bersinar (Bersih Narkoba). (ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas