Arsip Berita
- Details
- Published: Wednesday, 10 November 2021 08:10
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 502
Assessmen Eksternal Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Tahun 2021
Amuntai - Lead Assessor Eksternal melakukan observasi langsung sehubungan dengan penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB. Setelah melakukan observasi dilanjutkan dengan penyampaian hasil asessmen termasuk rekomendasi terkait akreditasi.
Eviden mengenai Tim Penilai Mandiri PMPZI sepertinya banyak yang salah menilai, karena hampir seluruh Pengadilan Agama wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin mengisi dengan eviden Tim Pembangunan Zona Integritas, antara Tim Pembangunan dengan Tim Penilai Mandiri adalah 2 (dua) hal yang berbeda," kata Naffi, S. Ag., S.H. dalam penyampaian hasil Assessmen, Rabu (10/11/2021).
Hasil Assessmen ini sangat penting karena dapat memperbaiki manajemen organisasi, baik bagi Pimpinan maupun bagi seluruh pegawai. sebelum menyampaikan Hasil Assessmen, Lead Assessor meminta kepada Ketua Pengadilan untuk menggambarkan proses serta hasil kinerja dari cara kerja manajemen yang selama ini karena Pengadilan Agama Amuntai pernah mendapat predikat ISO serta predikat A Excellent 3 Tahun berturut-turut.
Dalam hal manajemen organisasi segala sesuatu harus dilakukan mitigasi risikonya, baik itu sasaran mutu maupun risiko yang dihadapi, kemudian dilakukan monitoring secara berkala. Dan yang tidak kalah penting lagi adalah kenyamanan dalam ruangan, jangan sampai ruangan itu panas, pengap bahkan berjamur. Ujar beliau.
Pendamping Assessor juga menambahkan bahwa orientasi pegawai juga sangat penting terlebih dalam hal adanya pergeseran atau mutasi pegawai agar ilmu organisasi tetap tersalurkan dengan baik. Pesan terakhir juga disampaikan agar melakukan pengecekan ulang terhadap eviden yang di upload dalam aplikasi PMPAPM Badilag, apakah link tersebut dapat dibuka atau tidak, imbuh Bagus Wicaksono Ajie, pendamping Assessor. Acara ditutup dengan penyerahan kontrak kinerja yang dibatasi dalam kurun waktu 1 (satu) bulan dari sekarang.
(ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas