Arsip Berita
- Details
- Published: Friday, 17 December 2021 17:01
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 349
Pengadilan Agama Amuntai mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial Mahkamah Agung RI Kamar Agama secara Virtual
Ketua Pengadilan Agama Amuntai beserta Para Hakim dan Panitera mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial Mahkamah Agung RI Kamar Agama yang di selenggarakan di Hotel Sangrilla Surabaya melalui zoom meeting di ruang Media Center PA Amuntai.
Adapun Materi yang di sampaikan oleh KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.H., M.M di antaranya ;
1. WARISAN
Tingkatkan kemampuan dan profesionalitas dalam pemeriksaan perkara waris. Berikut ini temuan unprofessional dalam penanganan perkara waris:
Pada duduk perkara ada Penggugat dan Tergugat, namun dalam proses persidangan, Majelis Hakim sama sekali tidak melakukan pemeriksaan terhadap Tergugat dan juga tidak ada panggilan untuk Tergugat. Kemudian pada amar putusan berbentuk voluntair dan posisi kedudukan Tergugat menjadi tidak jelas.
2. TEMUAN DALAM PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARIAH
- Pada petitum gugatan sengketa ekonomi syariah tidak ada menuntut (menyebutkan) pembatalan akad dan penetapan utang yang sudah dibayar. Penggugat hanya menuntut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat karena akad tidak sah;
- Akan tetapi oleh Judex Facti tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama yang menolak gugatan Penggugat dan mengadili sendiri dengan menyatakan akad batal dan menetapkan sejumlah uang yang sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat, padahal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah dinyatakan ditolak.
- 3. Kesalahan Pembuatan BAS
- Pemeriksaan saksi yang satu dengan yang lainnya sama persis, bahkan juga terhadap saksi Tergugat, sehingga terkesan copy paste saja (dikeluhkan para pihak dalam upaya kasasi)
- Faktanya sidang dilakukan secara terbuka sebanyak 10 kali, akan tetapi diketik dalam BAS sidang tertutup, oleh Majleis Hakim tingkat banding dinyatakan batal demi hukum tanpa meminta klarifikasi kepada PA, akibatnya para pihak mengeluh mengapa kesalahan dilkukan oleh PA, akan tetapi yang dirugikan adalah para pihak.
- 4. UPLOAD PUTUSAN
- Dalam perkara perceraian sidang dilakukan tertutup untuk umum, akan tetapi ditemukan pada saat upload putusan ke Website/Direktori Putusan identitas para pihak ditulis secara lengkap (seharusnya sudah dianonimasi), akibatnya banyak para pihak yang complain karena nama dan alamat para pihak muncul di Direktori Putusan.
- 5. BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENANGANAN PERKARA
- SEMA Nomor 10 Tahun 2020, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapapt Pleno Kamar agar dipedomani oleh hakim dalam memutus perkara, terutama:
- Permohonan/Gugat Cerai anggota TNI/Polri.
- Menyatakan pembagian gaji bagi PNS yang bercerai sesuai sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983
- Alasan perceraian dengan indikator broken marriage harus benar-benar telah terbukti secara nyata, bukan berdasarkan kesimpulan hakim semata
- Selesaikan perkara para pihak sesuai hukum dan keadilan, bukan semata-mata untuk melayani kehendak orang lain;
- Tugas Hakim melayani pencari keadilan, bukan melayani kepentingan orang secara umum;
- Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judex Facti dan voorpors Mahkamah Agung berperan memberikan pembinaan kepada Pengadilan Agama supaya melakukan kehati-hatian;
- Pengadilan harus paham membedakan antara perkara contentious dan perkara voluntair;
- 6. Penetapan Ahli Waris (PAW)
- Penetapan Ahli waris bersifat yang volunter sebaiknya dilakukan ekstra hati-hati karena pada saat ini diperoleh beberapa permasalahan setelah terbit penetapan tersebut;
- Terjadi 2 (dua) penetapan ahli waris yang saling bertentangan padahal diputus oleh PA yang sama.
- Setelah terbit PAW, kemudian terjadi peralihan hak atas PAW tersebut, kemudian ternyata ada ahli waris yang disembunyikan Pemohon
- PAW bersifat umum, oleh sebab itu perlu ditentukan keperluannya dan semua ahli waris harus menjadi Pemohon atau memberi kuasa kepada salah seorang di antaranya
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas