Arsip Berita
- Details
- Published: Monday, 27 December 2021 09:01
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 524
SOSIALISASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS
DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Guna mengatur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Sipil. Peraturan Pemerintah ini akan segera diterapkan dalam waktu 2 (dua) tahun ke depan di seluruh Kementerian/Lembaga. Bertempat di Media Center Drektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Senin (27/12).
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur., S.H., M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa PP ini merupakan perubahan dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 46 Tahun 2011. Dengan adanya sosialisasi PP 30 tahun 2019, jajaran Peradilan Agama seluruh Indonesia diharapkan sudah familiar dan dapat segera mengimplementasikannya pada saat mulai diberlakukan. Aco Nur menghimbau agar peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi serta menerima materi dengan baik.
Narasumber pada sosialisasi ini adalah Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Aparatur, Kementrian PANRB, Bapak Devi Anantha, S.E., Kasubbag Mutasi Pegawai II A BUA Mahkamah Agung RI, Hannan Tauqiefie, S.T., Direktur Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara, Dr. Achmad Slamet Hidayat, S, Pd., M. Si., dan Analis Kepegawiaan Muda Badan Kepegawaian Negara, Sushan Bomeykawaty, S.PSI., M.A. Narasumber menyampaikan bahwa tujuan penilaian kinerja adalah menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Melalui PP baru ini memungkinkan penilaian kinerja PNS lebih obyektif dan terukur. Penilaian kinerja tidak hanya dilakukan oleh atasan kepada bawahan, tetapi bawahan juga menilai kinerja atasan sehingga sistem ini disebut penilaian kinerja 360 derajat. Penilaian ini didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Anjaswari Dewi juga mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif apabila memenuhi lima persyaratan yaitu obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Sesi diskusi dilakukan setelah pemaparan materi selesai.
ANS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas