Arsip Berita
- Details
- Published: Friday, 25 March 2022 12:38
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 391
Eksekusi Sukarela Harta Bersama Pengadilan Agama Amuntai
Pengadilan Agama Amuntai pada tanggal 18 Maret 2022 melaksanakan Eksekusi Sukarela Harta Bersama Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Amt bertempat di Kantor Desa Pelampitan Hilir Kecamatan yang dipilih dan disepakati oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
Sebelumnya Termohon eksekusi telah melaksanakn putusan Pengadilan Agama Amuntai Secara suka dengan membuat pernyataan yang di tanda tangani oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi di depan Panitera PA Amuntai Pada tanggal 17 Maret 2022 dan penyerahan SalinanPutusan pelaksanaan Eksekusi secara suka rela Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi pada tanggl 21 Maret 2022.
Hadir dalam kegiatan Eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Agama Amuntai Rusdiansyah, S. Ag. didampingi Panitera Ibu Hj. Luthfia Subekti, SH, dua orang saksi, Kepala Desa Pelampitan Hilir, Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.
Adapun objek eksekusi sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Amuntai adalah sebagai berikut :
- Satu bidang tanah perumahan yang diatasnya berdiri satu buah bangunan rumah, dan satu buah bangunan kios/toko yang terletak di Desa Panangkalaan Hulu RT. 001, dengan ukuran dan batas-batas tanah adalah
- - Lebar Timur 9,00 meter, berbatas dengan jalan raya Amt-Tanjung.
- - Lebar Barat 9,00 meter, berbatas dengan tanah Hairul Anwar,H.
- - Panjang Utara 50,00 meter, berbatas dengan tanah Pahmi.
- - Panjang Selatan 50,00 meter, berbatas dengan tanah H. Mulyadi alias H. Yadi.
- b. Satu bidang tanah perumahan yang tidak ada bangunannya, terletak di Desa Kamayahan RT. 005 Kec. Amuntai Utara dengan ukuran dan batas-batas tanah adalah:
- - Lebar Barat 7,50 meter, berbatas dengan tanah / jalan Desa Kamayahan.
- - Lebar Timur 7,50 meter, berbatas degan tanah H. Kurdi.
- - Panjang Selatan 38,00 meter, berbatas dengan tanah M. Arsyad.
- - Panjang Utara 38,00 meter, berbatas dengan tanah Jamhari.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas