Arsip Berita
- Details
- Published: Saturday, 02 April 2022 07:53
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 398
Pelaksanaan Eksekusi Anak Di Pengadilan Agama Amuntai
Jumat, 02 April 2022. Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB melaksanakan putusan eksekusi anak atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh berinisial R dalam gugatan hadhanah (hak asuh anak). Perkara Nomor: 648/Pdt.G/2021/PA.Amt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat permohonan Pemohon yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Amuntai pada tanggal 2 Maret 2022.
Menimbang, bahwa Termohon pada tanggal 16 Maret 2022 telah kami berikan teguran agar dalam tempo 8 ( delapan) hari memenuhi isi putusan tersebut, akan tetapi sampai saat ini Termohon Eksekusi tidak memenuhinya.
Pada tanggal 1 April pukul 14.00 Wita Eksekusi dilaksanakan di Tempat kediaman Termohon Eksekusi di Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah. Pelaksanaan eksekusi tersebut atas perintah Ketua Pengadilan Agama Amuntai dihadiri oleh Ketua PA Amuntai, Panitera, para pihak dan kuasanya serta saksi-saksi dan objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu satu anak yang berinisial RA.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas