Arsip Berita
- Details
- Published: Monday, 06 June 2022 15:08
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 326
Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Oleh Wakil Ketua PA Amuntai
Amuntai- Senin, 6 Juni 2022 Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Mediasi terhadap perkara Cerai Gugat Nomor 218/Pdt.G/2022/PA.Amt Majelis Ketua (A) YM Bapak H. Subhan, S. Ag., S.H. dilakukan sebanyak 3 kali pertemuan Mediasi, Selasa tgl 17 Mei 2022, Selasa tgl 24 Mei 2022 dan hari ini Senin tanggal 06 Juni 2022, berhasil sebagian.
Proses mediasi yang lumayan panjang ini tidak berhasil merukunkan suami istri untuk kembali membina rumah tangga, namun berhasil membuat kesepakatan damai sebagian untuk akibat hukum pasca perceraian, yaitu tentang penetapan dan pembagian Harta Bersama. Keberlakuan kesepakatan berhasil sebagian ini tergantung dengan hasil akhir perkara perceraiannya, apabila dikabulkan gugatan perceraian Penggugat, maka kesepakatan berhasil sebagian dapat diterapkan, namun apabila gugatan perceraiannya tidak dikabulkan misalnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka kesepakatan perdamaian sebagian tersebut tidak dapat diberlakukan. Persidangan lanjutan perkara 218/Pdt.G/2022/PA.Amt ini akan dilangsungkan besok hari Selasa, 07 Juni 2022 dengan agenda Laporan Hasil Mediasi.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas