Arsip Berita
- Details
- Published: Wednesday, 10 August 2022 09:18
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 505
Mediasi Berhasil Sebagian Oleh Hakim Mediator Bapak H.Subhan. S.A.g., S.H. (Wakil Ketua PA Amuntai)
Amuntai – Kamis 10 Agustus 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Amuntai, Mediator Hakim berupaya untuk mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang di mediasi yaitu perkara dengan Nomor Register 425/Pdt.G/2022/PA.Amt perkara Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan adanya gangguan pihak ketiga. Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai H. Subhan, S.Ag., S.H., selaku Mediator Hakim berupaya memandu para pihak untuk melahirkan opsi-opsi sebagai solusi yang memungkinkan untuk disepakati agar perkara berakhir damai.
Setelah proses mediasi yang lumayan alot, upaya maksimal dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan berhasil sebagian, yaitu tentang hak-hak istri pasca perceraian yang meliputi nafkah iddah dan mut’ah serta kewajiban nafkah untuk anak. Selama proses mediasi, Mediator Hakim melakukan upaya mediasi dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan walaupun hanya berhasil sebagian.
Tentu saja keberhasilan dalam proses mediasi ini menjadi pembuktikan kapasitas dan profesionalitas Mediator Hakim, kejelian dan keahlian dalam menangani suatu perkara dengan baik, yang memberikan solusi tepat dan dapat diterima setelah mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan diantara keduanya, mediasi kali ini menambah koleksi ke-6 catatan keberhasilan Mediator Hakim H. Subhan, S.Ag., S.H. dalam menyelesaikan sengketa secara damai dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
Meskipun para pihak tetap memilih untuk berpisah atau bercerai, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah anak yang masih menjadi kewajiban Pemohon sedangkan pengasuhan anak berada ditangan Termohon sesuai kesepakatan bersama, opsi damai berhasil sebagian ini juga merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perdamaian dan para pihak foto bersama dengan Mediator Hakim.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas