Arsip Berita
- Details
- Published: Tuesday, 16 August 2022 13:34
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 337
Selasa tanggal 16 Agustus 2022, Pengadilan Agama Amuntai melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Amuntai. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 374/Pdt.G/2022/PA.Amt. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Drs. H. Mahyuni selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Rabiatul Adawiah, S.Ag, dan Khairi Rosyadi, S.H.I., selaku Hakim Anggota, Hj. Rasyidah, S. Ag., selaku Panitera Pengganti, Lupi Ananda,S.Kom selaku Jurusita Pengganti dan Hasbullah selaku Security berserta Anggota Babinkantibnas. Pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh Para Pihak yang Terkait.
Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian Tim langsung melakukan pemerikasaan 2 buah bidang tanah beserta rumah dan pengukuran sebidang tabah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan yaitu dua buah Sepeda Motor Merk Scoopy, Sepeda Motor Merk Supra Vit dan Barang dagangan berupa Pakaian.
Pemeriksaan Setempat sendiri dilaksanakan oleh Majelis Hakim guna dapat melihat secara langsung kondisi (riil) serta memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Kondisi ini untuk mencegah putusan yang dihasilkan nanti non-executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas