Arsip Berita
- Details
- Published: Friday, 21 October 2022 07:11
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 323
Amuntai, 21 Oktober 2022. Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B Bapak H. Rusdiansyah, S.Ag, M.H. beserta Panitera Bapak H. Ahmad Salim Ridha, S.Ag., M.H., dan juga Panitera Muda Permohonan Ibu Hj.Khairunnida, S.Ag mengikuti bimbingan teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama berbasis online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang diikuti secara online di Ruang Media Center Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B. Tema bimbingan teknis kali ini adalah “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama” dan bertindak sebagai narasumber adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H..
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa permasalahan hukum sengketa wakaf pada Pengadilan Agama mengalami peningkatan pada setiap tahunnya, hal yang mendasari permasalahan hukum wakaf ini diantaranya yaitu penerapan hukum materiil yang berkaitan dengan ketidakcakapan nazir dalam pengelolaan harta wakaf dan administrasi wakaf, serta permasalahan lain yang mendasari yaitu status tanah wakaf berubah menjadi milik Negara (BMN).Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas