Arsip Berita
- Details
- Published: Wednesday, 26 October 2022 07:09
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 272
Amuntai - Rabu, 2 Oktober 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Hakim Mediator Rabiatul Adawiah, S.Ag., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara nomor 530/Pdt.G/2022/PA.Amt yang terdaftar pada tanggal 23 September 2022.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dengan akta perdamaian.
Dengan kesepakatan Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menghibahkan harta bersama berupa 1 buah rumah yang berdiri di atas tanah milik orang tua kepada 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat, dan Penggugat bersedia membayar hutang kepada Tergugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai dana talangan membayar pendaftaran ongkos naik haji Penggugat yang dipinjam dari Tergugat.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Mediator Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas