Arsip Berita
- Details
- Published: Friday, 09 December 2022 14:00
- Written by ts
- Hits: 232
Amuntai – Bertempat di Media Center Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB H. Rusdiansyah, S.Ag, M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Bahrul Maji, S.H.I. mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama oleh Ditjen Badilag MA RI Secara Daring pada Jum’at (09/12/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.
Bimbingan teknis kali ini mengangkat tema “Hadhanah dalamPerspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak” dengan narasumber Yang Mulia Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara Bimtek dimulai dengan sambutan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang menyampaikan tujuan dari diadakannya Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan Badan Peradilan Agama. Dan juga berharap dengan diadakannya peningkatan sumber daya manusia ini hakim maupun panitera mampu menilai unsur-unsur atau bukti-bukti yang diajukan para pihak didalam mempertahankan haknya didepan majelis.
Acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. mengenai Hadhanah dalam perspektif perlindungan hak perempuan dan anak dengan moderator Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.. Dalam kesempatan ini YM Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. menyampaikan dalam perspketif KHI hadhanah adalah pemeliharaan anak (Pasal 1 huruf g). Dalam Pasal 77 ayat 3, Orang tua mempunyai kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak dalam pertumbuhan jasmani, rohani kecerdasan dan agamanya dan mengakomodasi kebutuhna materiil dan non materiil anak.
Selanjutnya Beliau menyampaikan fakta yang harus digali dalam memeriksa sengketa hadhanah yaitu kebutuhan perlindungan anak, syarat pemegang hadhanah, moralitas, kesehatan dan kesempatan/waktu mendidik dari pemegang hadhanah, orang tua mana yang lebih dominan dalam kebutuhan perlindungan anak, kemampuan ekonomi dan fakta lain yang secara kasuistis diperlukan
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas