Informasi Pengadilan
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 1349 Tahun 2022, tentang "Legalisasi Salinan Akta Cerai yang Dialih Bahasa ke Dalam Bahasa Asing"
- Details
- Published: Wednesday, 15 June 2022 13:05
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 358
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 1349 Tahun 2022, tentang "Legalisasi Salinan Akta Cerai yang Dialih Bahasa ke Dalam Bahasa Asing". Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat, Klik link di bawah ini :
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas