PROFIL PENGADILAN
- Details
- Published: Tuesday, 13 June 2023 08:32
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 181
Efektivitas Sidang Keliling Secara Prodeo (Gratis) ? Saya sih yess ....
Amuntai-Selasa, 13 Juni 2023, Pengadilan Agama Amuntai melaksanakan Sidang Keliling di desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara secara prodeo alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu !. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Pasal 1 ayat 8 ditentukan sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap (berkala) atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan pengadilan. kali ini Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB melaksanakan sidang keliling di wilayah pedalaman amuntai tepatnya di desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Saat ini wilayah ini sudah memiliki jalan yang memadai namun hampir tidak ada signal, berpendidikan rendah dan berpenghasilan minim.
Sidang keliling sangat membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan yang hakiki, disaat masyarakat membutuhkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara yang membutuhkan putusan untuk memperkuat kekuatan hukumnya, akan tetapi terhalang oleh hambatan-hambatan yang mungkin tidak mampu dijangkau oleh mereka, maka disaat itulah proses sidang keliling sangat membantu dan dibutuhkan. Berikut adalah manfaat yang didapat dengan adanya proses sidang keliling yaitu:
- Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara;
- Biaya transportasi lebih ringan;
- Lebih menghemat waktu; dan
- Bahkan biaya sidang gratis apabila dilaksanakan secara prodeo ( berperkara secara cuma – cuma dipengadilan, bagi orang yang tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa). (ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas