PROFIL PENGADILAN
- Details
- Published: Thursday, 05 November 2020 02:29
- Written by Hasbullah
- Hits: 647
SIdang Terpadu Istbat Nikah yang diselenggarakan Pengadilan Agama Amuntai dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Kegiatan bertempat di Kantor Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan pada hari selasa 27 Oktober 2020 berjalan dengan tertib dan lancar. Sebanyak 27 perkara istbat nikah disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Amuntai. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Balangan, Kepala Kementrian Agama Kab. Balangan dan Camat Paringin Selatan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai ibu Eny Rianing Taro, S.Ag, M. Sy, dalam sambutannya mengucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini khususnya kepada Pemkab Balangan karena MOU yang sudah berjalan dengan baik. ”saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Balangan karena bersama-sama kita bisa menyelenggarakan Sidang Terpadu ini, agar kita dapat membantu masyarakat yang sudah menikah namun tidak memiliki Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran bagi anak-anaknya, sehingga kepemilikan status hokum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Balangan akan tercatat dalamdokumen Negara, Ucap Eny.’’
Setelah sambutan-sambutan, kegiatan inti yaitu persidangan pun dilaksanakan, dari 27 perkara Istbat Nikah, sebanyak 23 perkara diputus Kabul oleh Majelis Hakim, 3 perkara diputus cabut dan 1 perkara digugurkan oleh Majelis Hakim karena tidak hadir dalam persidangan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas