PROFIL PENGADILAN
- Details
- Published: Monday, 14 June 2021 04:10
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 578
Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan
Amuntai- Menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor:W15-A/1056/HM.00/6/2021 tanggal 3 Juni 2021 dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1717/DJA/HM.00/5/2021 tanggal 31 Mei 2021 Hal Peningkatan Kualitas Layanan, disampaikan bahwa untuk memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan/Mahkamah Syar'iyah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mewajibkan Pimpinan setiap satuan kerja diantaranya mengenai :
- Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka kami perintahkan kepada Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan untuk tidak melayani oknum tersebut kecuali Advokat/Pengacara yang memiliki surat kuasa khusus dan surat kuasa insidentil untuk kerabat terdekat pihak berperkara yang dibuktikan dengan dokumen pendukung (Surat Keterangan Lurah atau dokumen kependudukan lainnya) serta aparatur pengadilan yang ditugaskan di PTSP atau meja e-court berdasarkan SK Ketua Pengadilan;
- Untuk pengendalian kerumunan pada masa pandemic Covid-19 maka Pengadilan Agama seKalimantan Selatan harus membatasi masyarakat pencari keadilan sebagai berikut:
- 1. Untuk pendaftaran perkara hanya pihak-pihak yang berperkara/kuasa hukumnya;
- 2. Untuk persidangan hanya pihak-pihak yang berperkara dan saksi-saksinya;
- 3. Untuk pengambilan produk hanya pihak-pihak yang berperkara/kuasa hukumnya.
- Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan harus membatasi jumlah masyarakat yang dilayani di ruang PTSP sesuai dengan protokol Covid-19 dan masyarakat yang lain menunggu di luar ruangan PTSP.
Menindaklanjuti pada poin kedua tersebut maka Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB pada hari senin tanggal 14 Juni 2021 sudah menerapkan ID Card untuk beberapa jenis pengunjung, diantaranya adalah Kartu berwarna Hijau untuk Pihak yang Berperkara, Kartu berwarna Merah untu Tamu, Kartu berwarna Kuning untuk Kuasa Hukum dan Kartu berwarna Biru untuk Saksi, bagi yang tidak memiliki atau menggunakan kartu tersebut saat berada di Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, maka dipersilahkan dengan hormat untuk menunggu di luar gedung Pengadilan dengan tempat yang sudah disediakan.(ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas