PROFIL PENGADILAN
- Details
- Published: Monday, 21 June 2021 07:33
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 390
Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Amuntai
Amuntai- Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Kamis, 17 Juni 2021 melaksanakan Sidang di luar gedung Pengadilan di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Kegiatan sidang di luar gedung ini sudah yang ke beberapa kalinya dilaksanakan selama semester pertama tahun 2021. Pelaksanaan Sidang luar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.
Adapun susunan Majelis sidang di luar gedung kali ini di ketuai oleh Bapak Khairi Rosyadi, S.H.I. dengan anggota majelis Bapak Drs. Syamsi Bahrun, M. Sy. dan Bapak Syaiful Annas, S.H.I., M. Sy. dengan Panitera sidang Ibu Hj. Noorhidayah, S. Ag.. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Paringingin Selatan. Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian serta tetap menaati protokol kesehatan yang ketat yaitu harus melewati screening suhu tubuh oleh petugas Pengadilan, menjaga jarak dengan pengunjung lain serta menggunakan masker selama berada di area sidang.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, selain karena wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai yang sangat luas karena membawahi 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan, dan juga karena perjalanan dari rumah khususnya masyarakat di Kabupaten Balangan ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB. (ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas