PROFIL PENGADILAN
- Details
- Published: Wednesday, 11 August 2021 09:01
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 411
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Lockdown
Amuntai-Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB mengumumkan bahwa kegiatan perkantoran secara tatap muka dihentikan sementara atau lockdown, Selasa (10/8). Lockdown dilaksanakan mulai hari Selasa, 10 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin depan tanggal 16 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan karena Pimpinan Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB mengambil langkah cepat untuk menghentikan penyebaran penularan virus sars covid-19 yang telah menyerang beberapa pegawai Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB. Hal ini harus dilakukan mengingat pentingnya kesehatan dan keselamatan jiwa para pegawai baik itu ASN maupun tenaga PPNPN Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB. Seperti kita ketahui mengutip dari berita, WHO memasukkan varian Delta dalam daftar variant of concern (VOC) karena varian virus tersebut menunjukkan kemampuan menular dengan cepat, menyebabkan penyakit yang lebih parah atau mengurangi efektivitas vaksin dan pengobatan Covid-19. Menurut Shane Crotty, pakar virus di Institut Imunologi La Jolla di San Diego, AS, "kemampuan super" Delta adalah transmisinya, atau penularannya. Peneliti China menemukan orang-orang yang terinfeksi varian Delta membawa virus 1.260 kali lebih banyak di hidung mereka daripada varian asli virus corona.
Oleh karena itu demi mencegah penularan lebih lanjut terhadap pegawai maupun pengunjung Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, maka tindakan merumahkan pegawai dengan bekerja secara daring atau Work From Home. Namun sebelum Work From Home diberlakukan, seluruh pegawai diminta untuk menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu, serta mendata perkara man saja yang akan ditunda pada hari selanjutnya dimana hari persidangan dilaksanakan pada hari kerja Work From Home.
Panitera Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB memerintahkan kepada panitera pengganti untuk mengumumkan atau memberikan notifikasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut melalui SMS Notifikasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi ataupun pendaftaran bisa melalui SMS Informasi maupun Chatter Bot pada Website Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB. Berikut perkara yang mengalami penundaan sidang lanjutan :
(ANS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas