PROFIL PENGADILAN
- Details
- Published: Wednesday, 24 November 2021 13:09
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 383
MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT BERHASIL SEBAGIAN Di PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
Rabu, 24 November 2021, Bertempat di ruang Mediasi Hakim di Pengadilan Agama Amuntai kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat. Perkara dengan nomor 644/Pdt.G/2021/PA.Amt ini berhasil sebagian setelah menjalani proses mediasi dengan mediator Rabiatul Adawiah, S. Ag.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai gugat tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya. Yaitu tentang nafkah anak dan Hak Bersama Anak .
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :
- Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
- Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
- Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator. Pengadilan Agama Amuntai bersyukur dan akan terus berupaya meningkatkan nilai keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas