Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

PROFIL PENGADILAN

Pengadilan Agama Amuntai mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial Mahkamah Agung RI Kamar Agama secara Virtual

WhatsApp Image 2021 12 17 at 09.06.17

Ketua Pengadilan Agama Amuntai beserta Para Hakim dan Panitera mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial Mahkamah Agung RI Kamar Agama yang di selenggarakan di Hotel Sangrilla Surabaya melalui zoom meeting di ruang Media Center PA Amuntai.

WhatsApp Image 2021 12 17 at 09.06.15

Adapun Materi yang di sampaikan oleh KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.H., M.M di antaranya ;

  1. WARISAN

     Tingkatkan kemampuan dan profesionalitas dalam pemeriksaan perkara waris. Berikut ini temuan unprofessional dalam penanganan perkara waris:

      Pada duduk perkara ada Penggugat dan Tergugat, namun dalam  proses persidangan, Majelis Hakim sama sekali tidak melakukan pemeriksaan terhadap Tergugat dan juga tidak ada panggilan untuk Tergugat. Kemudian pada amar putusan berbentuk voluntair dan posisi kedudukan Tergugat menjadi tidak jelas.

   2. TEMUAN DALAM PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARIAH

  • Pada petitum gugatan sengketa ekonomi syariah tidak ada menuntut (menyebutkan) pembatalan akad dan penetapan utang yang sudah dibayar. Penggugat hanya menuntut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat karena akad tidak sah;
  • Akan tetapi oleh Judex Facti tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama yang menolak gugatan Penggugat dan mengadili sendiri dengan menyatakan akad batal dan menetapkan sejumlah uang yang sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat, padahal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah dinyatakan ditolak.
  • 3. Kesalahan Pembuatan BAS
  • Pemeriksaan saksi yang satu dengan yang lainnya sama persis, bahkan juga terhadap saksi Tergugat, sehingga terkesan copy paste saja (dikeluhkan para pihak dalam upaya kasasi)
  • Faktanya sidang dilakukan secara terbuka sebanyak 10 kali, akan tetapi diketik dalam BAS sidang tertutup, oleh Majleis Hakim tingkat banding dinyatakan batal demi hukum tanpa meminta klarifikasi kepada PA, akibatnya para pihak mengeluh mengapa kesalahan dilkukan oleh PA, akan tetapi yang dirugikan adalah para pihak.
  • 4. UPLOAD PUTUSAN
  • Dalam perkara perceraian sidang dilakukan tertutup untuk umum, akan tetapi ditemukan pada saat upload putusan ke Website/Direktori Putusan identitas para pihak ditulis secara lengkap (seharusnya sudah dianonimasi), akibatnya banyak para pihak yang complain karena nama dan alamat para pihak muncul di Direktori Putusan.
  • 5. BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENANGANAN PERKARA
  • SEMA Nomor 10 Tahun 2020, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapapt Pleno Kamar agar dipedomani oleh hakim dalam memutus perkara, terutama:
  1. Permohonan/Gugat Cerai anggota TNI/Polri.
  2. Menyatakan pembagian gaji bagi PNS yang bercerai sesuai sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983
  3. Alasan perceraian dengan indikator broken marriage harus benar-benar telah terbukti secara nyata, bukan berdasarkan kesimpulan hakim semata
  • Selesaikan perkara para pihak sesuai hukum dan keadilan, bukan semata-mata untuk melayani kehendak orang lain;
  • Tugas Hakim melayani pencari keadilan, bukan melayani kepentingan orang secara umum;
  • Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judex Facti dan voorpors Mahkamah Agung berperan memberikan pembinaan kepada Pengadilan Agama supaya melakukan kehati-hatian;
  • Pengadilan harus paham membedakan antara perkara contentious dan perkara voluntair;
  • 6. Penetapan Ahli Waris (PAW)
  • Penetapan Ahli waris bersifat yang volunter sebaiknya dilakukan ekstra hati-hati karena pada saat ini diperoleh beberapa permasalahan setelah terbit penetapan tersebut;
  1. Terjadi 2 (dua) penetapan ahli waris yang saling bertentangan padahal diputus oleh PA yang sama.
  2. Setelah terbit PAW, kemudian terjadi peralihan hak atas PAW tersebut, kemudian ternyata ada ahli waris yang disembunyikan Pemohon
  3. PAW bersifat umum, oleh sebab itu perlu ditentukan keperluannya dan semua ahli waris harus menjadi Pemohon atau memberi kuasa kepada salah seorang di antaranya

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


  Click to listen highlighted text! Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech Selamat Datang di Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani // You can place JavaScript like this /* Top-to-Bottom */ #gruemenu.grue_100 ul li { margin:0!important; padding:0!important } #gruemenu.grue_100 > ul > li {float: left; display: inline-block; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub > a::after {border-top-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 50%; margin-top:-5px; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub:hover > a {border-top-color: #FFFFFF;} #gruemenu.grue_100 ul ul { position: absolute; left: -9999px; top: auto; padding-top: 6px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { content: ; position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: -3px; left: 20px;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {content: ;position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: 11px; left: -3px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > ul {top: auto;left: 0;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul {padding-top: 0;padding-left: 6px;} #gruemenu.grue_100 ul ul > li:hover > ul {left: 220px;top: 0;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { border-bottom-color: #056E4F} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {border-right-color: #056E4F } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub > a::after {border-left-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 14px; } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub:hover > a::after {border-left-color:#FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 { background: #FF9900; } #gruemenu.grue_100 ul li a, #gruemenu.grue_100 #gruemenu.grue_100 {font-family: tahoma, Arial, Helvetica, sans-serif ;} #gruemenu.grue_100, #gruemenu.grue_100 ul, #gruemenu.grue_100 ul li, #gruemenu.grue_100 ul > li > a { font-size:12px} #gruemenu.grue_100 ul > li > ul > li > a { font-size:12px!important} #gruemenu.grue_100 > ul > li > a { color: #FFFFFF; text-transform:sentence case; margin-left: 1px; margin-right: 1px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > a, #gruemenu.grue_100 > ul > li > a:hover, #gruemenu.grue_100 > ul > li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li a, #navigation-toggle {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a, #navigation-toggle:hover {color: #FFFFFF;background:#056E4F;} #gruemenu.grue_100 #menu-button{ color: #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 {-webkit-border-radius: 0px; -moz-border-radius: 0px; -o-border-radius: 0px; border-radius: 0px; border-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:last-child > a {border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 #menu-button::after {border-top: 2px solid #FFFFFF; border-bottom: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 #menu-button::before {border-top: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 ul ul li > a:hover { background-color: #FF9900 ; /* Enable Fixed Menu */ #gruemenu.grue_100.gruefixed { position:fixed; top:0; left:0; width:100%; z-index:9999999} /* Enable Mobile Menu */ @media screen and (max-width: 720px) { #navigation-toggle { z-index:999; display:block; position:fixed; top:10px; right:10px; padding:10px 10px; box-shadow:0px 1px 1px rgba(0,0,0,0.15); border-radius:3px; text-shadow:0px 1px 0px rgba(0,0,0,0.5); font-size:20px; transition:color linear 0.15s; text-decoration: none !important; } #navigation-toggle span.nav-line { display:block; height:3px; width:20px; margin-bottom:4px; background:#fff} #navigation-toggle:hover {text-decoration:none; } #gruemenu.grue_100 {display: none;} } Home Tentang Pengadilan PROFIL PENGADILANVisi Misi PengadilanTugas dan FungsiWilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanAlamat PengadilanMAKLUMAT PELAYANAN PROFIL PEGAWAI Profil PimpinanProfil HakimProfil Pejabat StrukturalProfil Pejabat FungsionalProfil StafProfil PPNPNLHKPNLHKASNData Statistik Pegawai INFO PROGRAM KERJA Perjanjian Pihak KetigaAgenda Kerja PimpinanAgenda Kerja SatkerSurat PimpinanProgram Kerja Tahunan PEDOMAN ADMINISTRASI Standar dan Maklumat PengadilanJob DescriptionPeraturan MA-RIHasil RakernasHasil BimtekHasil PenelitianPedoman Pengelolaan OrganisasiPedoman Pengelolaan KepaniteraanNaskah AkademisKebijakan Ketua PA ZONA INTEGRITAS AREA IAREA IIAREA IIIAREA IVAREA VAREA VI PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN Pedoman Pelaksanaan KesekretariatanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanKumpulan SKSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PROGRAM KERJASAMA "KEREN MANTAP" Layanan Publik INFORMASI LAYANAN PENGADILAN Jam KerjaTata Tertib Persidangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Pelayanan InformasiProsedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan InformasiBiaya Salinan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiInformasi Program/KegiatanStatistik InformasiTim Pengelola Meja InformasiFormulir Permohonan Informasi LAYANAN PENGADUAN Hak-Hak Pelapor dan TerlaporMekanisme dan Alur Penanganan PengaduanLangkah Pemeriksaan PengaduanStatistik PengaduanAplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) SAKIP LkjIPCETAK BIRU MAHKAMAH AGUNGRenstraIKURencana Aksi KinerjaPKT & RKTPerjanjian Kinerja LAPORAN Rencana Anggara DIPAAnggaran/DIPARealisasi AnggaranNeraca Arus KasCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Daftar Asset dan InventarisLaporan Akses InformasiLaporan TahunanSURVEY KEPUASAN MASYARAKATRencana Pengeluaran Anggaran PENGUMUMAN Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JasaRencana Pengadaan Barang dan JasaMekanisme PengadaanMekanisme Keberatan dan PengaduanPengumuman PengadaanTabel MonitoringLelangRekap Rencana Umum Pengadaan PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN Gambaran Umum PelanggaranLangkah Pemeriksaan PelanggaranData Hukuman DisiplinPutusan Majelis Kehormatan HakimPedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat Pengawas SURVEY MASYARAKAT Survei Persepsi Anti KorupsiSurvei Kepuasan Masyarakat INFORMASI LAINNYA Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratHasil Tahapan Seleksi Penerimaan Hakim/PegawaiFasilitas PublikSOP KHUSUS PELAYANAN PUBLIKkonsultasi online Layanan Hukum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA Tingkat PertamaTingkat BandingKasasiPeninjauan Kembali (PK)Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)E-CourtGugatan SederhanaProsedure Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Eksekusi Biaya proses berperkara Rincian biaya proses berperkaraBiaya Hak-Hak KepaniteraanRadius Biaya PanggilanSyarat-syarat BerperkaraAGENDA/ JADWAL PERSIDANGANREGISTER PERKARADATA PUTUSAN STATISTIK PERKARA Jumlah dan Jenis PerkaraLaporan Penggunaan Biaya PerkaraTAHAPAN PROSES BERPERKARALAPORAN BIAYA BERPERKARA HAK-HAK PARA PIHAK Hak-Hak Pencari KeadilanHak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganHak-hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianGUGATAN MANDIRI TABAYYUN / DELEGASI Delegasi MasukDelegasi Keluar MEDIASI Prosedure MediasiDaftar Nama & Foto Mediator POSBAKUM Tentang Layanan PosbakumSurat Perjanjian / Kontrak Kerja LAPORAN Pengembalian Sisa Panjar PerkaraRealisasi PNBPDAFTAR PANGGILAN GHAIB BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke NegaraVALIDASI AKTA CERAI Berita Video KegiatanFoto GaleriArsip Berita Hubungi Kami RegistrasiPertanyaanAlamat Kantor Peta Situs var el = document.getElementById(TheGrue); if(el) {el.style.display += el.style.display = none;} PROFIL PENGADILAN Checked out Details Published: Friday, 17 December 2021 17:01 Written by Marzuki Nama, S. Kom Hits: 350 Pengadilan Agama Amuntai mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial Mahkamah Agung RI Kamar Agama secara Virtual Ketua Pengadilan Agama Amuntai beserta Para Hakim dan Panitera mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial Mahkamah Agung RI Kamar Agama yang di selenggarakan di Hotel Sangrilla Surabaya melalui zoom meeting di ruang Media Center PA Amuntai. Adapun Materi yang di sampaikan oleh KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.H., M.M di antaranya ;   1. WARISAN      Tingkatkan kemampuan dan profesionalitas dalam pemeriksaan perkara waris. Berikut ini temuan unprofessional dalam penanganan perkara waris:       Pada duduk perkara ada Penggugat dan Tergugat, namun dalam  proses persidangan, Majelis Hakim sama sekali tidak melakukan pemeriksaan terhadap Tergugat dan juga tidak ada panggilan untuk Tergugat. Kemudian pada amar putusan berbentuk voluntair dan posisi kedudukan Tergugat menjadi tidak jelas.    2. TEMUAN DALAM PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARIAH Pada petitum gugatan sengketa ekonomi syariah tidak ada menuntut (menyebutkan) pembatalan akad dan penetapan utang yang sudah dibayar. Penggugat hanya menuntut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat karena akad tidak sah; Akan tetapi oleh Judex Facti tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama yang menolak gugatan Penggugat dan mengadili sendiri dengan menyatakan akad batal dan menetapkan sejumlah uang yang sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat, padahal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah dinyatakan ditolak. 3. Kesalahan Pembuatan BAS Pemeriksaan saksi yang satu dengan yang lainnya sama persis, bahkan juga terhadap saksi Tergugat, sehingga terkesan copy paste saja (dikeluhkan para pihak dalam upaya kasasi) Faktanya sidang dilakukan secara terbuka sebanyak 10 kali, akan tetapi diketik dalam BAS sidang tertutup, oleh Majleis Hakim tingkat banding dinyatakan batal demi hukum tanpa meminta klarifikasi kepada PA, akibatnya para pihak mengeluh mengapa kesalahan dilkukan oleh PA, akan tetapi yang dirugikan adalah para pihak. 4. UPLOAD PUTUSAN Dalam perkara perceraian sidang dilakukan tertutup untuk umum, akan tetapi ditemukan pada saat upload putusan ke Website/Direktori Putusan identitas para pihak ditulis secara lengkap (seharusnya sudah dianonimasi), akibatnya banyak para pihak yang complain karena nama dan alamat para pihak muncul di Direktori Putusan. 5. BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENANGANAN PERKARA SEMA Nomor 10 Tahun 2020, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapapt Pleno Kamar agar dipedomani oleh hakim dalam memutus perkara, terutama: Permohonan/Gugat Cerai anggota TNI/Polri. Menyatakan pembagian gaji bagi PNS yang bercerai sesuai sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983 Alasan perceraian dengan indikator broken marriage harus benar-benar telah terbukti secara nyata, bukan berdasarkan kesimpulan hakim semata Selesaikan perkara para pihak sesuai hukum dan keadilan, bukan semata-mata untuk melayani kehendak orang lain; Tugas Hakim melayani pencari keadilan, bukan melayani kepentingan orang secara umum; Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judex Facti dan voorpors Mahkamah Agung berperan memberikan pembinaan kepada Pengadilan Agama supaya melakukan kehati-hatian; Pengadilan harus paham membedakan antara perkara contentious dan perkara voluntair; 6. Penetapan Ahli Waris (PAW) Penetapan Ahli waris bersifat yang volunter sebaiknya dilakukan ekstra hati-hati karena pada saat ini diperoleh beberapa permasalahan setelah terbit penetapan tersebut; Terjadi 2 (dua) penetapan ahli waris yang saling bertentangan padahal diputus oleh PA yang sama. Setelah terbit PAW, kemudian terjadi peralihan hak atas PAW tersebut, kemudian ternyata ada ahli waris yang disembunyikan Pemohon PAW bersifat umum, oleh sebab itu perlu ditentukan keperluannya dan semua ahli waris harus menjadi Pemohon atau memberi kuasa kepada salah seorang di antaranya Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas if (typeof (fg_widgets) === undefined) fg_widgets = new Array(); fg_widgets.push(fgid_6b46a611f67226115967f98f2); (function () { var options = { whatsapp: +6282149151132, // WhatsApp number call: (0527)61002, // Call phone number call_to_action: Hubungi Kami, // Call to action button_color: #129BF4, // Color of button position: right, // Position may be right or left order: whatsapp,call, // Order of buttons }; var proto = document.location.protocol, host = getbutton.io, url = proto + //static. + host; var s = document.createElement(script); s.type = text/javascript; s.async = true; s.src = url + /widget-send-button/js/init.js; s.onload = function () { WhWidgetSendButton.init(host, proto, options); }; var x = document.getElementsByTagName(script)[0]; x.parentNode.insertBefore(s, x); })(); Copyright © 2017. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Pengadilan Agama Amuntai Social Media Beranda contact Webmail Powered By GSpeech Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech