PROFIL PENGADILAN
- Details
- Published: Wednesday, 23 March 2022 13:28
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 327
Perkara Harta Bersama Berhasil di Damai di PA AMUNTAI
Rabu, 23/03/2022, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1 B, Hakim Mediator Rusdiansyah, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 114/Pdt.G/2022/PA.Amt yang terdaftar vie E-Court pada tanggal 16 Februari 2022.
Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan dicabutnya perkara. Selain itu, karena ada i’tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukum dari Penggugat yaitu Nupiar Rahman, S.H.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator berlangsung di Ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Amuntai.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Amuntai khususnya untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.
(WS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas