E-Court
- Details
- Published: Monday, 21 January 2019 07:20
- Written by Lupi Ananda
- Hits: 436
1. Penjelasan Umum e-Court
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
- (1) E-Filling (Pendaftaran Perkara Secara Online)
- Pendaftaran Perkara secara konvensional (dengan datang ke kantor terlebih dahulu) memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini yang menjadi alasan untuk menghadirkan e-Court sebagai alternatif untuk mendaftarkan perkara melalui e-Filling. Adapun keuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui aplikasi e-Court adalah
- 1) Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
2) Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank
3) Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
4) Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat
- (2) E-Payment (Pembayaran Panjar Perkara secara online)
-
Setelah melakukan pendaftaran perkara, pengguna akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang juga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e- SKUM. Setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM, pengguna akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.
(3) E-Summons (Pemanggilan Pihak Berperkara secara elektronik)
Sesuai dengan Perma No.3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court akan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.
- (4) E- Litigasi (Persidangan secara elektronik)
-
Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas