E-Court
- Details
- Published: Monday, 21 January 2019 07:20
- Written by Lupi Ananda
- Hits: 718
-
TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA MELALUI E-COURT BAGI PENGGUNA INSIDENTIL (NON-ADVOKAT) SECARA MANDIRI
-
Berikut merupakan tata cara pendaftaran perkara online tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Amuntai bagi Perorangan (bukan advokat):
-
TAHAP 1
-
Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara
-
1. PERKARA CERAI GUGAT/CERAI TALAK
-
Adapun dokumen pendaftaran antara lain:
- Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa:
- (1) Fotokopi KTP Pihak Penggugat / Pemohon yang sudah dilegalisir di kantor POS
- (2) Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir di kantor POS
- Surat Gugatan dapat dibuat melalui fasilitas Gugatan Mandiri di bawah ini:
***Tata cara pengisian fasilitas gugatan mandiri dapat dilihat di sini
2. PERKARA PERMOHONAN ISBAT NIKAH
Adapun dokumen pendaftaran antara lain:
- Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa:
- (1) Fotokopi KTP Pihak Penggugat / Pemohon yang sudah dilegalisir di kantor POS
- (2) Fotokopi Kartu Keluarga (apabila data suami dan istri sudah berada dalam satu KK)
- Untuk pembuatan permohonan isbat kawin dapat menggunakan contoh blangko permohonan isbat kawin di bawah ini:
Catatan
Dokumen yang akan diupload pada website e-Court adalah:
• Surat Gugatan / Permohonan dalam format Microsoft Word
• Surat Gugatan / Permohonan yang sudah ditandatangi dan Surat Persetujuan menggunakan fasilitas E-Court yang sudah ditanda tangani discan menjadi 1 (satu) file dalam bentuk pdf
• Seluruh dokumen Bukti Awal discan dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf
3. PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Adapun dokumen pendaftaran antara lain:
Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa:
(1) Fotocopy KTP Ayah (anak yang kurang umur)
(2) Fotocopy KTP Ibu (anak yang kurang umur)
(3) Fotocopy KK (anak yang kurang umur)
(4) Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran (Anak yang kurang umur)
(5) Fotocopy ijazah / surat keterangan status sekolah (Anak yang kurang umur)
(6) Surat Penolakan KUA
(7) Fotocopy KTP (Ayah calon)
(8) Fotocopy KTP (Ibu calon)
(9) Fotocopy KK (Calon)
(10) Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran (Calon)
(11) Fotocopy ijazah / surat keterangan status sekolah (Calon)
Semua Dokumen Bukti Awal dilegalisir di kantor POS (kecuali Surat Penolakan KUA).
Untuk pembuatan permohonan dispensasi kawin, dapat menggunakan contoh blangko permohonan dispensasi kawin di bawah ini:
Untuk gugatan/permohonan lainnya atau apabila anda mengalami kesulitan dalam pembuatan gugatan/permohonan, anda dapat langsung mengunjungi Pengadilan Agama Amuntai untuk dibantu pembuatan surat gugatan/permohonan melalui layanan posbakum yang dibiayai oleh Negara (gratis).
TAHAP 2
Mengajukan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Setelah memastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan akun e-court dengan mengisi googleform di bawah ini:
Setelah permohonan akun e-court dikirimkan, mohon hubungi nomor Pengadilan Agama Amuntai untuk mengkonfirmasi dan petugas akan membuatkan akun e-Court.
Setelahnya, anda akan menerima kata sandi (password) untuk masuk ke Portal Ecourt Mahkamah Agung RI
TAHAP 3
Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara;
Untuk menuju Portal Mahkamah Agung
Beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah masuk menggunakan Kata Sandi yang diterima adalah Memilih Menu Pendaftaran Perkara sebelah kiri kiri dan mengklik jenis perkara sesuai dengan arahan di bawah ini:
- Memilih Gugatan Online untuk Cerai Gugat, Perkara Cerai Talak, dan perkara Gugatan Lainnya
- Memilih Permohonan Online untuk Perkara Permohonan, misalnya Permohonan Penetapan Ahli Waris, Itsbat Nikah, Wali Adhol, Pengangkatan Anak, Dispensasi Kawin, dan Lain lain
TAHAP 4
Membayarkan Biaya Perkara melalui nomor Virtual Account yang dikeluarkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pembayaran perkara dapat dilakukan melalui berbagai macam metode pembayaran. Setelah perkara berhasil didaftarkan melalui e-court, panggilan sidang akan masuk melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan.
TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA MELALUI E-COURT BAGI PENGGUNA INSIDENTIL (NON-ADVOKAT) DENGAN DIBANTU PETUGAS E-COURT DI PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
Berikut merupakan tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Amuntai bagi Perorangan (bukan advokat):
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas