Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Syarat-syarat Berperkara

1. Persyaratan Mengajukan Perkara Cerai Talak/ Cerai Gugat  

  1. Surat Gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (dibuat sendiri atau dibuatkan Posbantuan Hukum di Pengadilan Agama)
  2. Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat bagi telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP;
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
  6. Bagi suami dan/atau isteri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
  7.  Surat Izin Perceraian dari atasannya (bagi PNS).
  8.  Surat izin perceraian khusus TNI / POLRI dari atasannya.
  9.  Surat Kuasa Khusus (kalau diwakili oleh Kuasa hukum)
  10. Surat Kuasa insedentil (kalau diwakili selain Kuasa Hukum)
  11. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Kartu BLT/Kartu Miskin (jika proses perceraian dilakukan secara Cuma-Cuma)
  12. Membayar Panjar biaya perkara;

    Catatan : 

    - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

    - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

    - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

 2. Persyaratan Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP Pemohon I (suami) dan KTP Pemohon II (isteri)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP / Kartu Identitas dan Akta Kelahiran Anak
  5. Fotokopi KTP / Kartu Identitas dan Akta Kelahiran calon suami atau isteri
  6. Fotokopi Ijazah terakhir anak/Surat Keterangan masih sekolah dari Kepala Sekolah/Surat Keterangan Tidak sekolah dari Kepala Desa /Lirah setempat;
  7. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Bidan atau Puskesmas
  8. Asli dan Fotokopi Surat Penolakan dari KUA;
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
  10. Asli Surat Pernyataan Komitmen Orangtua (disediakan di Pengadilan Agama)
  11. Surat Bimbingan Konseling dari Puspaga
  12. Membayar Panjar biaya perkara.

    Catatan :

    - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

    - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

    - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

 3. Persyaratan Mengajukan Permohon Izin Poligami

  1. Surat Permohonan Izin Poligami;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Fotokopi KTP Istri Pertama;
  4. Fotokopi KTP Istri Kedua;
  5. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  6. Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
  7. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari isteri Pemohon;
  8.  Surat Keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri pertama yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa /Lurah;
  9.  Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon berstatus ASN, Anggota POLRI atau TNI);
  10. Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
  11. Fotokopi Akta Cerai apabila calon istri kedua janda cerai, Atau surat kematian dari Kepala Desa/Lurah apabila calon istri kedua berstatus janda cerai mati;
  12. Membayar Panjar biaya perkara;

    Catatan :

    - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

    - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

    - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

  4. Persyaratan Permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

  1. Surat Permohonan 
  2. Fotokopi Pemohon I dan Pemohon II
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  4. Asli dan Fotokopi Akta Cerai, apabila Pemohon berstatus duda/janda cerai hidup;
  5. Asli dan Fotokopi Surat Kematian, apabila Pemohon berstatus duda/janda cerai mati;
  6. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat;
  7. Membayar Panjar biaya perkara;

    Catatan :

    - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

    - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

    - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

 5. Persyaratan Permohonan Pembatalan Nikah

  1. Surat Gugatanan Pembatalan Nikah;
  2. Fotokopi KTP Penggugat;
  3. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat;
  4. MembayarPanjar biaya perkara;

    Catatan :

    - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

    - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

    - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

 6. Persyaratan Pengajuan Perwalian Anak

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak (Surat Kenal Lahir);
  6. Fotokopi Akta Kematian (Surat Keterangan Kematian) orang tua anak;
  7. Sertifikat / buku rekening/ sesuai keperluan;
  8. Silsilah Keluarga Almarhum pemilik harta yang dibuat oleh Pemohon diketahui/disahkan oleh kepala Desa;
  9. Membayar Panjar biaya perkara;

    Catatan :

    - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

    - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

    - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan 

7. Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak

    1. Surat Permohonan;
    2. Fotokopi KTP Pemohon (suami isteri);
    3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (suami isteri);
    4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (suami isteri);
    5. SK Pekerjaan dan Surat Keterangan  penghasilan Pemohon (suami dan/atau isteri), diketahui oleh Kades/Lurah (diketahui atasan bagi PNS)
    6. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit;
    7. Asli Surat Penyerahan Anak dari orang tuanya kepada Pemohon Pemohon (suami isteri);
    8. Fotokopi KTP orang tua anak;
    9. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua anak
    10. Fotokopi Akta Nikah orang tua anak
    11. Asli dan Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
    12. Fotokopi Surat Keterangan  Kelakuan Baik (SKCK);
    13. Fotokopi Surat Keterangan Sehat
    14. MembayarPanjar biaya perkara;

      Catatan :

      - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

      - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

      - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

  • 8. Persyaratan Permohonan Wali Adhal

    1. Surat Permohonn Wali Adhol;
    2. Fotokopi KTP Pemohon;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
    4. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
    5. Fotokopi KTP calon suami / isteri;
    6. Asli Surat Keterangan status calon suami / isteri
    7. Membayar Panjar biaya perkara;

      Catatan :

      - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

      - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

      - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

  •  
  • 9. Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris
    1. Surat Permohonan (8 Rangkap);
    2. Fotokopi KTP Pemohon atau para Pemohon;
    3. Fotokopi Akta Nikah/Surat Keterangan Kawin (pemilik Harta) dari Kepala Desa/Lurah setempat;
    4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian pemilik barang yang diwarisi;
    5. Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB dan surat lainnya)
    6. Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa / Lurah
    7. Membayar Panjar biaya perkara;
      • Catatan :

      • - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

        - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

        - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

  • 10. Persyaratan Pengajuan Gugatan Harta Bersama

    1. Membuat surat gugatanan Harta Bersama (8 Rangkap);
    2. Fotokopi KTP Penggugat;
    3. Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
    4. Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB , buku tabungan dan surat lainnya)
    5. Membayar Panjar biaya perkara;
      • Catatan :

      • - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

        - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

        - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

      •  

  • 11. Persyaratan Pengajuan Gugatan Waris

    1. Membuat Surat Gugatanan Waris (8 rangkap);
    2. Fotokopi KTP Penggugat dan/atau para Penggugat;
    3. Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian pemilik barang yang diwarisi;
    4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian bila ada ahli waris yang telah meninggal dunia;
    5. Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB dan surat lainnya)
    6. Fotokopi Silsilah keluarga yang disahkan kepala desa/Lurah;
    7. Membayar Panjar biaya perkara;
      • Catatan :

      • - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

        - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

        - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

  • 12. Persyaratan Pengajuan Asal Usul Anak

    1. Surat Permohonn Asal usul Anak;
    2. Fotokopi KTP Pemohon (suami isteri);
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon (suami isteri);
    4. Fotokopi Surat Keterangan Kematian
    5. Fotokopi Akta Kelahiran anak;
    6. Sertifikat / buku rekening/ sesuai keperluan;
    7. Silsilah Keluarga Almarhum pemilik harta yang dibuat oleh Pemohon diketahui/disahkan oleh kepala Desa
    8. Membayar Panjar biaya perkara;
      • Catatan :

      • - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos

        - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah

        - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan

  • 13. Syarat Pengambilan Akta Cerai
    1. KTP Pemohon;
    2. Akta cerai harus di ambil sendiri oleh yang bersangkutan
    3. Membawa bukti tambahan seperti:
    •     - Kartu Antirian Sidang (warna merah/kuning)
    •     - Surat Panggilan/ Relaas Panggilan
    •     - Dan bukti lainnya yang berhubungan dengan Perkara tersebut;

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


  Click to listen highlighted text! Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech Selamat Datang di Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani // You can place JavaScript like this /* Top-to-Bottom */ #gruemenu.grue_100 ul li { margin:0!important; padding:0!important } #gruemenu.grue_100 > ul > li {float: left; display: inline-block; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub > a::after {border-top-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 50%; margin-top:-5px; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub:hover > a {border-top-color: #FFFFFF;} #gruemenu.grue_100 ul ul { position: absolute; left: -9999px; top: auto; padding-top: 6px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { content: ; position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: -3px; left: 20px;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {content: ;position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: 11px; left: -3px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > ul {top: auto;left: 0;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul {padding-top: 0;padding-left: 6px;} #gruemenu.grue_100 ul ul > li:hover > ul {left: 220px;top: 0;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { border-bottom-color: #056E4F} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {border-right-color: #056E4F } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub > a::after {border-left-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 14px; } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub:hover > a::after {border-left-color:#FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 { background: #FF9900; } #gruemenu.grue_100 ul li a, #gruemenu.grue_100 #gruemenu.grue_100 {font-family: tahoma, Arial, Helvetica, sans-serif ;} #gruemenu.grue_100, #gruemenu.grue_100 ul, #gruemenu.grue_100 ul li, #gruemenu.grue_100 ul > li > a { font-size:12px} #gruemenu.grue_100 ul > li > ul > li > a { font-size:12px!important} #gruemenu.grue_100 > ul > li > a { color: #FFFFFF; text-transform:sentence case; margin-left: 1px; margin-right: 1px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > a, #gruemenu.grue_100 > ul > li > a:hover, #gruemenu.grue_100 > ul > li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li a, #navigation-toggle {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a, #navigation-toggle:hover {color: #FFFFFF;background:#056E4F;} #gruemenu.grue_100 #menu-button{ color: #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 {-webkit-border-radius: 0px; -moz-border-radius: 0px; -o-border-radius: 0px; border-radius: 0px; border-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:last-child > a {border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 #menu-button::after {border-top: 2px solid #FFFFFF; border-bottom: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 #menu-button::before {border-top: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 ul ul li > a:hover { background-color: #FF9900 ; /* Enable Fixed Menu */ #gruemenu.grue_100.gruefixed { position:fixed; top:0; left:0; width:100%; z-index:9999999} /* Enable Mobile Menu */ @media screen and (max-width: 720px) { #navigation-toggle { z-index:999; display:block; position:fixed; top:10px; right:10px; padding:10px 10px; box-shadow:0px 1px 1px rgba(0,0,0,0.15); border-radius:3px; text-shadow:0px 1px 0px rgba(0,0,0,0.5); font-size:20px; transition:color linear 0.15s; text-decoration: none !important; } #navigation-toggle span.nav-line { display:block; height:3px; width:20px; margin-bottom:4px; background:#fff} #navigation-toggle:hover {text-decoration:none; } #gruemenu.grue_100 {display: none;} } Home Tentang Pengadilan PROFIL PENGADILANVisi Misi PengadilanTugas dan FungsiWilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanAlamat PengadilanMAKLUMAT PELAYANAN PROFIL PEGAWAI Profil PimpinanProfil HakimProfil Pejabat StrukturalProfil Pejabat FungsionalProfil StafProfil PPNPNLHKPNLHKASNData Statistik Pegawai INFO PROGRAM KERJA Perjanjian Pihak KetigaAgenda Kerja PimpinanAgenda Kerja SatkerSurat PimpinanProgram Kerja Tahunan PEDOMAN ADMINISTRASI Standar dan Maklumat PengadilanJob DescriptionPeraturan MA-RIHasil RakernasHasil BimtekHasil PenelitianPedoman Pengelolaan OrganisasiPedoman Pengelolaan KepaniteraanNaskah AkademisKebijakan Ketua PA ZONA INTEGRITAS AREA IAREA IIAREA IIIAREA IVAREA VAREA VI PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN Pedoman Pelaksanaan KesekretariatanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanKumpulan SKSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PROGRAM KERJASAMA "KEREN MANTAP" Layanan Publik INFORMASI LAYANAN PENGADILAN Jam KerjaTata Tertib Persidangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Pelayanan InformasiProsedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan InformasiBiaya Salinan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiInformasi Program/KegiatanStatistik InformasiTim Pengelola Meja InformasiFormulir Permohonan Informasi LAYANAN PENGADUAN Hak-Hak Pelapor dan TerlaporMekanisme dan Alur Penanganan PengaduanLangkah Pemeriksaan PengaduanStatistik PengaduanAplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) SAKIP LkjIPCETAK BIRU MAHKAMAH AGUNGRenstraIKURencana Aksi KinerjaPKT & RKTPerjanjian Kinerja LAPORAN Rencana Anggara DIPAAnggaran/DIPARealisasi AnggaranNeraca Arus KasCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Daftar Asset dan InventarisLaporan Akses InformasiLaporan TahunanSURVEY KEPUASAN MASYARAKATRencana Pengeluaran Anggaran PENGUMUMAN Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JasaRencana Pengadaan Barang dan JasaMekanisme PengadaanMekanisme Keberatan dan PengaduanPengumuman PengadaanTabel MonitoringLelangRekap Rencana Umum Pengadaan PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN Gambaran Umum PelanggaranLangkah Pemeriksaan PelanggaranData Hukuman DisiplinPutusan Majelis Kehormatan HakimPedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat Pengawas SURVEY MASYARAKAT Survei Persepsi Anti KorupsiSurvei Kepuasan Masyarakat INFORMASI LAINNYA Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratHasil Tahapan Seleksi Penerimaan Hakim/PegawaiFasilitas PublikSOP KHUSUS PELAYANAN PUBLIKkonsultasi online Layanan Hukum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA Tingkat PertamaTingkat BandingKasasiPeninjauan Kembali (PK)Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)E-CourtGugatan SederhanaProsedure Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Eksekusi Biaya proses berperkara Rincian biaya proses berperkaraBiaya Hak-Hak KepaniteraanRadius Biaya PanggilanSyarat-syarat BerperkaraAGENDA/ JADWAL PERSIDANGANREGISTER PERKARADATA PUTUSAN STATISTIK PERKARA Jumlah dan Jenis PerkaraLaporan Penggunaan Biaya PerkaraTAHAPAN PROSES BERPERKARALAPORAN BIAYA BERPERKARA HAK-HAK PARA PIHAK Hak-Hak Pencari KeadilanHak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganHak-hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianGUGATAN MANDIRI TABAYYUN / DELEGASI Delegasi MasukDelegasi Keluar MEDIASI Prosedure MediasiDaftar Nama & Foto Mediator POSBAKUM Tentang Layanan PosbakumSurat Perjanjian / Kontrak Kerja LAPORAN Pengembalian Sisa Panjar PerkaraRealisasi PNBPDAFTAR PANGGILAN GHAIB BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke NegaraVALIDASI AKTA CERAI Berita Video KegiatanFoto GaleriArsip Berita Hubungi Kami RegistrasiPertanyaanAlamat Kantor Peta Situs var el = document.getElementById(TheGrue); if(el) {el.style.display += el.style.display = none;} Syarat-syarat Berperkara Checked out Details Published: Monday, 13 November 2023 01:20 Written by WS Hits: 410 1. Persyaratan Mengajukan Perkara Cerai Talak/ Cerai Gugat   Surat Gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (dibuat sendiri atau dibuatkan Posbantuan Hukum di Pengadilan Agama) Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon Kartu Keluarga Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat bagi telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP; Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah; Bagi suami dan/atau isteri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;  Surat Izin Perceraian dari atasannya (bagi PNS).  Surat izin perceraian khusus TNI / POLRI dari atasannya.  Surat Kuasa Khusus (kalau diwakili oleh Kuasa hukum) Surat Kuasa insedentil (kalau diwakili selain Kuasa Hukum) Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Kartu BLT/Kartu Miskin (jika proses perceraian dilakukan secara Cuma-Cuma) Membayar Panjar biaya perkara; Catatan :  - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan  2. Persyaratan Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin Surat Permohonan; Fotokopi KTP Pemohon I (suami) dan KTP Pemohon II (isteri) Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP / Kartu Identitas dan Akta Kelahiran Anak Fotokopi KTP / Kartu Identitas dan Akta Kelahiran calon suami atau isteri Fotokopi Ijazah terakhir anak/Surat Keterangan masih sekolah dari Kepala Sekolah/Surat Keterangan Tidak sekolah dari Kepala Desa /Lirah setempat; Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Bidan atau Puskesmas Asli dan Fotokopi Surat Penolakan dari KUA; Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ; Asli Surat Pernyataan Komitmen Orangtua (disediakan di Pengadilan Agama) Surat Bimbingan Konseling dari Puspaga Membayar Panjar biaya perkara. Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan  3. Persyaratan Mengajukan Permohon Izin Poligami Surat Permohonan Izin Poligami; Fotokopi KTP Pemohon; Fotokopi KTP Istri Pertama; Fotokopi KTP Istri Kedua; Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon; Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon; Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari isteri Pemohon;  Surat Keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri pertama yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa /Lurah;  Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon berstatus ASN, Anggota POLRI atau TNI); Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon; Fotokopi Akta Cerai apabila calon istri kedua janda cerai, Atau surat kematian dari Kepala Desa/Lurah apabila calon istri kedua berstatus janda cerai mati; Membayar Panjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan   4. Persyaratan Permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) Surat Permohonan  Fotokopi Pemohon I dan Pemohon II Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon; Asli dan Fotokopi Akta Cerai, apabila Pemohon berstatus duda/janda cerai hidup; Asli dan Fotokopi Surat Kematian, apabila Pemohon berstatus duda/janda cerai mati; Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat; Membayar Panjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan  5. Persyaratan Permohonan Pembatalan Nikah Surat Gugatanan Pembatalan Nikah; Fotokopi KTP Penggugat; Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat; MembayarPanjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan  6. Persyaratan Pengajuan Perwalian Anak Surat Permohonan; Fotokopi KTP Pemohon; Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon; Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon; Fotokopi Akta Kelahiran anak (Surat Kenal Lahir); Fotokopi Akta Kematian (Surat Keterangan Kematian) orang tua anak; Sertifikat / buku rekening/ sesuai keperluan; Silsilah Keluarga Almarhum pemilik harta yang dibuat oleh Pemohon diketahui/disahkan oleh kepala Desa; Membayar Panjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan  7. Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak Surat Permohonan; Fotokopi KTP Pemohon (suami isteri); Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (suami isteri); Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (suami isteri); SK Pekerjaan dan Surat Keterangan  penghasilan Pemohon (suami dan/atau isteri), diketahui oleh Kades/Lurah (diketahui atasan bagi PNS) Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit; Asli Surat Penyerahan Anak dari orang tuanya kepada Pemohon Pemohon (suami isteri); Fotokopi KTP orang tua anak; Fotokopi Kartu Keluarga orang tua anak Fotokopi Akta Nikah orang tua anak Asli dan Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial; Fotokopi Surat Keterangan  Kelakuan Baik (SKCK); Fotokopi Surat Keterangan Sehat MembayarPanjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan 8. Persyaratan Permohonan Wali Adhal Surat Permohonn Wali Adhol; Fotokopi KTP Pemohon; Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon; Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon; Fotokopi KTP calon suami / isteri; Asli Surat Keterangan status calon suami / isteri Membayar Panjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan   9. Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris Surat Permohonan (8 Rangkap); Fotokopi KTP Pemohon atau para Pemohon; Fotokopi Akta Nikah/Surat Keterangan Kawin (pemilik Harta) dari Kepala Desa/Lurah setempat; Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian pemilik barang yang diwarisi; Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB dan surat lainnya) Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa / Lurah Membayar Panjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan 10. Persyaratan Pengajuan Gugatan Harta Bersama Membuat surat gugatanan Harta Bersama (8 Rangkap); Fotokopi KTP Penggugat; Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan; Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB , buku tabungan dan surat lainnya) Membayar Panjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan   11. Persyaratan Pengajuan Gugatan Waris Membuat Surat Gugatanan Waris (8 rangkap); Fotokopi KTP Penggugat dan/atau para Penggugat; Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian pemilik barang yang diwarisi; Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian bila ada ahli waris yang telah meninggal dunia; Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB dan surat lainnya) Fotokopi Silsilah keluarga yang disahkan kepala desa/Lurah; Membayar Panjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan 12. Persyaratan Pengajuan Asal Usul Anak Surat Permohonn Asal usul Anak; Fotokopi KTP Pemohon (suami isteri); Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon (suami isteri); Fotokopi Surat Keterangan Kematian Fotokopi Akta Kelahiran anak; Sertifikat / buku rekening/ sesuai keperluan; Silsilah Keluarga Almarhum pemilik harta yang dibuat oleh Pemohon diketahui/disahkan oleh kepala Desa Membayar Panjar biaya perkara; Catatan : - Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos - Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah - Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan 13. Syarat Pengambilan Akta Cerai KTP Pemohon; Akta cerai harus di ambil sendiri oleh yang bersangkutan Membawa bukti tambahan seperti:     - Kartu Antirian Sidang (warna merah/kuning)     - Surat Panggilan/ Relaas Panggilan     - Dan bukti lainnya yang berhubungan dengan Perkara tersebut; Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas if (typeof (fg_widgets) === undefined) fg_widgets = new Array(); fg_widgets.push(fgid_6b46a611f67226115967f98f2); (function () { var options = { whatsapp: +6282149151132, // WhatsApp number call: (0527)61002, // Call phone number call_to_action: Hubungi Kami, // Call to action button_color: #129BF4, // Color of button position: right, // Position may be right or left order: whatsapp,call, // Order of buttons }; var proto = document.location.protocol, host = getbutton.io, url = proto + //static. + host; var s = document.createElement(script); s.type = text/javascript; s.async = true; s.src = url + /widget-send-button/js/init.js; s.onload = function () { WhWidgetSendButton.init(host, proto, options); }; var x = document.getElementsByTagName(script)[0]; x.parentNode.insertBefore(s, x); })(); Copyright © 2017. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Pengadilan Agama Amuntai Social Media Beranda contact Webmail Powered By GSpeech Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech