Syarat-syarat Berperkara
- Details
- Published: Monday, 13 November 2023 01:20
- Written by WS
- Hits: 410
1. Persyaratan Mengajukan Perkara Cerai Talak/ Cerai Gugat
- Surat Gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (dibuat sendiri atau dibuatkan Posbantuan Hukum di Pengadilan Agama)
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon
- Kartu Keluarga
- Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat bagi telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
- Bagi suami dan/atau isteri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
- Surat Izin Perceraian dari atasannya (bagi PNS).
- Surat izin perceraian khusus TNI / POLRI dari atasannya.
- Surat Kuasa Khusus (kalau diwakili oleh Kuasa hukum)
- Surat Kuasa insedentil (kalau diwakili selain Kuasa Hukum)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Kartu BLT/Kartu Miskin (jika proses perceraian dilakukan secara Cuma-Cuma)
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
2. Persyaratan Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin
- Surat Permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon I (suami) dan KTP Pemohon II (isteri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP / Kartu Identitas dan Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi KTP / Kartu Identitas dan Akta Kelahiran calon suami atau isteri
- Fotokopi Ijazah terakhir anak/Surat Keterangan masih sekolah dari Kepala Sekolah/Surat Keterangan Tidak sekolah dari Kepala Desa /Lirah setempat;
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Bidan atau Puskesmas
- Asli dan Fotokopi Surat Penolakan dari KUA;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
- Asli Surat Pernyataan Komitmen Orangtua (disediakan di Pengadilan Agama)
- Surat Bimbingan Konseling dari Puspaga
- Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan :
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
3. Persyaratan Mengajukan Permohon Izin Poligami
- Surat Permohonan Izin Poligami;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi KTP Istri Pertama;
- Fotokopi KTP Istri Kedua;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari isteri Pemohon;
- Surat Keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri pertama yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa /Lurah;
- Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon berstatus ASN, Anggota POLRI atau TNI);
- Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
- Fotokopi Akta Cerai apabila calon istri kedua janda cerai, Atau surat kematian dari Kepala Desa/Lurah apabila calon istri kedua berstatus janda cerai mati;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
4. Persyaratan Permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Surat Permohonan
- Fotokopi Pemohon I dan Pemohon II
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Asli dan Fotokopi Akta Cerai, apabila Pemohon berstatus duda/janda cerai hidup;
- Asli dan Fotokopi Surat Kematian, apabila Pemohon berstatus duda/janda cerai mati;
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
5. Persyaratan Permohonan Pembatalan Nikah
- Surat Gugatanan Pembatalan Nikah;
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat;
- MembayarPanjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
6. Persyaratan Pengajuan Perwalian Anak
- Surat Permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran anak (Surat Kenal Lahir);
- Fotokopi Akta Kematian (Surat Keterangan Kematian) orang tua anak;
- Sertifikat / buku rekening/ sesuai keperluan;
- Silsilah Keluarga Almarhum pemilik harta yang dibuat oleh Pemohon diketahui/disahkan oleh kepala Desa;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
7. Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
- Surat Permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon (suami isteri);
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (suami isteri);
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (suami isteri);
- SK Pekerjaan dan Surat Keterangan penghasilan Pemohon (suami dan/atau isteri), diketahui oleh Kades/Lurah (diketahui atasan bagi PNS)
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit;
- Asli Surat Penyerahan Anak dari orang tuanya kepada Pemohon Pemohon (suami isteri);
- Fotokopi KTP orang tua anak;
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua anak
- Fotokopi Akta Nikah orang tua anak
- Asli dan Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
- Fotokopi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK);
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat
- MembayarPanjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
-
8. Persyaratan Permohonan Wali Adhal
- Surat Permohonn Wali Adhol;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
- Fotokopi KTP calon suami / isteri;
- Asli Surat Keterangan status calon suami / isteri
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
- 9. Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Surat Permohonan (8 Rangkap);
- Fotokopi KTP Pemohon atau para Pemohon;
- Fotokopi Akta Nikah/Surat Keterangan Kawin (pemilik Harta) dari Kepala Desa/Lurah setempat;
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian pemilik barang yang diwarisi;
- Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB dan surat lainnya)
- Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa / Lurah
- Membayar Panjar biaya perkara;
-
Catatan :
-
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
-
-
10. Persyaratan Pengajuan Gugatan Harta Bersama
- Membuat surat gugatanan Harta Bersama (8 Rangkap);
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
- Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB , buku tabungan dan surat lainnya)
- Membayar Panjar biaya perkara;
-
Catatan :
-
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
-
-
11. Persyaratan Pengajuan Gugatan Waris
- Membuat Surat Gugatanan Waris (8 rangkap);
- Fotokopi KTP Penggugat dan/atau para Penggugat;
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian pemilik barang yang diwarisi;
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian bila ada ahli waris yang telah meninggal dunia;
- Fotokopi surat-surat yang berkaitan dengan harta objek sengketa (Contoh: sertifikat tanah, BPKB dan surat lainnya)
- Fotokopi Silsilah keluarga yang disahkan kepala desa/Lurah;
- Membayar Panjar biaya perkara;
-
Catatan :
-
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
-
-
12. Persyaratan Pengajuan Asal Usul Anak
- Surat Permohonn Asal usul Anak;
- Fotokopi KTP Pemohon (suami isteri);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon (suami isteri);
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian
- Fotokopi Akta Kelahiran anak;
- Sertifikat / buku rekening/ sesuai keperluan;
- Silsilah Keluarga Almarhum pemilik harta yang dibuat oleh Pemohon diketahui/disahkan oleh kepala Desa
- Membayar Panjar biaya perkara;
-
Catatan :
-
- Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos
- Panjar Biaya Perkara Tergantung Radius Wilayah
- Bukti-Bukti Asli Ditunjukkan di Persidangan
-
- 13. Syarat Pengambilan Akta Cerai
- KTP Pemohon;
- Akta cerai harus di ambil sendiri oleh yang bersangkutan
- Membawa bukti tambahan seperti:
- - Kartu Antirian Sidang (warna merah/kuning)
- - Surat Panggilan/ Relaas Panggilan
- - Dan bukti lainnya yang berhubungan dengan Perkara tersebut;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas