Arsip Berita
Amuntai, 15 Maret 2023 - Bapak H. Abdurrahman, S.Ag., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dan Ibu Rabiatul Adawiah, S.Ag. Hakim Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, mengikuti webinar “Dispensasi Perkawinan Anak: Problem, Tantangan, dan Solusi” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah’ pada 15 Maret 2023.
Webinar ini bertujuan untuk membahas permasalahan, tantangan, dan solusi dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, yang hadir sebagai peserta.
Indonesia masih menduduki peringkat ke-2 di Asean dan peringkat ke-8 di dunia terkait tingginya angka perkawinan anak. Sekitar 22 dari 34 provinsi di Indonesia memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Padahal, perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak-hak dasar anak dan dapat berdampak pada stunting, Angka Kematian Ibu, kekerasan, hingga kemiskinan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimal usia perkawinan 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Namun, masih banyak kasus perkawinan anak yang dilakukan meski anak masih berusia di bawah 19 tahun.
Webinar ini juga membahas strategi nasional pencegahan perkawinan anak, yang meliputi optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB berharap bahwa webinar ini dapat memberikan wawasan dan solusi untuk pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Selain itu, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas