Arsip Berita
Mahkamah Agung RI Sosialisasikan Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara Secara Daring
Amuntai (14-09-2023) - Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan penanganan perkara secara daring. Acara ini diadakan pada Kamis, 14 September 2023, melalui aplikasi Zoom Meeting, sebagai tindak lanjut dari Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 1791/PAN/PP.01.3/9/2023 tanggal 06 September 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Amuntai kelas IB, Kasir, serta Operator Direktori Putusan. Mereka berkumpul di Ruang Media Center pada pukul 09.00 WITA. Tidak hanya itu, juga turut serta 4 lingkungan Pengadilan lain yang berada di bawah Mahkamah Agung RI di wilayah Kalimantan. Beberapa peserta hadir secara langsung, sementara yang lain mengikuti secara daring.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala PT Bank Syariah Indonesia dan Panitera Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Ridwan Masyur, S.H., M.H., yang menjelaskan pentingnya kerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan PT. Bank Syariah Indonesia yang telah dimulai sejak tahun 2022.
Selanjutnya, Panitera Mahkamah Agung RI menyampaikan materi tentang Modernisasi Manajemen Perkara di Mahkamah Agung RI, yang diikuti oleh pengarahan dari Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., tentang kebijakan pengiriman berkas perkara Mahkamah Agung.
Setelah istirahat makan siang dan shalat zuhur, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi cara pembayaran biaya perkara, materi retail deposit group BSI, materi consumer finance 2, serta mekanisme pembayaran biaya perkara dan pengiriman dokumen ke luar negeri menggunakan rekening virtual. Selain penyampaian materi, acara juga mencakup sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta terkait implementasi dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memudahkan penggunaan rekening virtual dalam proses pembayaran biaya perkara di Mahkamah Agung RI serta memperkuat kerja sama antara lembaga tersebut dengan PT Bank Syariah Indonesia demi meningkatkan efisiensi dalam penanganan perkara.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas