Tugas dan Fungsi
- Details
- Published: Tuesday, 06 November 2018 01:18
- Written by Admin
- Hits: 5632
Kedudukan
Kedudukan Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu:
- Pasal 2 :
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.
- Pasal 3 ayat (1) :
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :
- Pengadilan Agama; b. Pengadilan Tinggi Agama.
- Pasal 3 ayat (2) :
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
- Pasal 4 ayat (1) :
Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
- Pasal 4 ayat (2) :
Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
Kedudukan Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yaitu:
- Pasal 2 :
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
- Pasal 3 A
Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang.
- Pasal 4 ayat (1)
Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
- Pasal 4 ayat (2)
Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Kedudukan Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan kemudian diubah Kembali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yaitu:
Pasal 1:
- Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam
- Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
Pasal 3 A ayat (1) :
Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 3 A ayat (2) :
Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Pasal 3 A ayat (3) :
Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 3 A ayat (4) :
Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi Syari'ah
FUNGSI
- Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
- Memberikan pelayanan di bidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan Lainnya.
- Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di wilayah hukum apabila diminta.
- Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang-orang yang beragama Islam.
- Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan dan sebagainya.
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset / penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas