Contoh Surat Gugatan/Permohonan Perkara
- Details
- Published: Tuesday, 27 August 2024 02:23
- Written by Admin1
- Hits: 201
Tugas Pokok Pengadilan Agama memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah dan Ekonomi Syari'ah (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di Daerah hukumnya apabila diminta ( Pasal 52 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama) dan memberikan Istbat Kesaksian Hilal dengan penetapan awal bulan pada tahun Hijriah (Pasal 52 A Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Melaksanakan Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan dan melaksanakan Administrasi Kesekretariatan serta Pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
Berikut ini contoh gugatan/permohonan untuk pengajuan perkara pada Pengadilan Agama Amuntai.
SYARAT SYARAT BERPERKARA
No. |
Contoh Surat Gugatan/Permohonan Perkara |
Dokumen |
1 |
Cerai Gugat |
|
2 |
Dispensasi Nikah |
|
3 |
Izin Poligami |
|
4 |
Isbat Nikah/Pengesahan Nikah |
|
5 |
Pengajuan Perwalian Anak |
|
6 |
Permohonan Pengangkatan Anak |
|
7 |
Wali Adhol |
|
8 |
Penetapan Ahli Waris |
|
9 |
Cerai Talak |
|
10 |
Pengajuan Asal Usul Anak |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas