Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 09 January 2025 00:25
- Written by Admin1
- Hits: 39
Koordinasi Penting Pengadilan Agama Amuntai dan KUA Lampihong untuk Sukseskan Sidang Isbat Nikah
Amuntai, 9 Januari 2025 – Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB terus memperkuat komitmennya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kali ini, sinergi strategis terjalin melalui kunjungan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lampihong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Bapak Ahmad Ghazali, ke Pengadilan Agama Amuntai untuk membahas pelaksanaan sidang keliling dan terpadu isbat nikah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Lampihong menyampaikan urgensi pelaksanaan isbat nikah di wilayahnya. "Program ini menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di KUA. Kami ingin memberikan solusi cepat dan efisien bagi mereka agar dapat memperoleh pengakuan hukum," ungkap Ahmad Ghazali.
Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Bapak H. Abdurrahman, S.Ag., M.H. Beliau menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan kelancaran program ini. "Sidang keliling dan terpadu adalah wujud nyata dari pendekatan pelayanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mendukung setiap upaya yang memberikan kemudahan akses hukum, khususnya untuk isbat nikah," ujarnya.
Panitera Pengadilan Agama Amuntai, Bapak H. Ahmad Salim Ridha, S.Ag., M.H., turut menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KUA Lampihong ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari KUA hingga instansi terkait lainnya. "Kami akan memastikan proses pelaksanaan isbat nikah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan efisiensi, demi memenuhi hak-hak masyarakat," ujarnya.
Sidang keliling dan terpadu ini rencananya akan dilaksanakan di Kecamatan Lampihong, menjadikan pelayanan hukum lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Program ini tidak hanya memberikan pengesahan hukum atas pernikahan, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak hukum pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan agenda sidang keliling dan terpadu di Kecamatan Lampihong dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat. Program ini menjadi bukti nyata dari semangat Pengadilan Agama Amuntai dan KUA Kecamatan Lampihong dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan proaktif.
"Kehadiran sidang keliling ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi," tutup Bapak H. Abdurrahman, S.Ag., M.H.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas