Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 16 January 2025 08:48
- Written by Admin1
- Hits: 196
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dan Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penentuan Biaya Perjalanan Yudisial
Amuntai, 16 Januari 2025 – Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II. Kegiatan ini berlangsung di Media Center Kantor Pengadilan Agama Amuntai pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 14.00 WITA.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Bapak Bahrul Maji, S.H.I., bersama Wakil Ketua, Bapak H. Abdurrahman, S.Ag., M.H., beserta jajaran kepaniteraan. Dari pihak Pengadilan Negeri Amuntai, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Bapak Rubiyanto Budiman, S.H.., bersama Panitera Bapak Darsono, SH . Momen ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sinergi antarlembaga peradilan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Perjanjian ini bertujuan untuk menentukan biaya perjalanan pelaksanaan tugas-tugas yudisial berdasarkan pembagian wilayah kerja sesuai jarak atau radius. Dengan adanya kesepakatan ini, kedua pengadilan berharap dapat memperkuat efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Bapak Bahrul Maji, S.H.I., dalam sambutannya menyampaikan, “Kerjasama ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk nyata upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.”
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Rubiyanto Budiman, S.H.., mengapresiasi inisiatif dan semangat kolaborasi yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak. “Sinergi seperti ini adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan dalam pelayanan peradilan. Semoga kerjasama ini menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan lainnya,” ujarnya.
Acara berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kebersamaan. Setelah penandatanganan dokumen perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi ringan antara kedua belah pihak mengenai rencana implementasi perjanjian ini di lapangan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat merasakan manfaat nyata dari sinergi antara Pengadilan Agama Amuntai dan Pengadilan Negeri Amuntai, khususnya dalam hal penyelesaian perkara yang membutuhkan perjalanan yudisial.
Kerjasama ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarlembaga adalah kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas