Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
0527-61045 pa.amuntai@gmail.com Jl. Empu Mandastana No.10, Sungai Malang, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Sunday, 07 June 2026
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB

Integritas · Profesional · Akuntabel · Modern · Transparan

logo wbk

Arsip Berita

Apel Senin Pagi: Penekanan Kedisiplinan dan Profesionalisme Menuju WBK

jika

Amuntai, 21 April 2025 – Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (21/04), bertempat di halaman kantor. Apel dimulai pukul 08.00 WITA dengan khidmat dan tertib, dipimpin oleh Pembina Apel, Bapak Drs. H. Syamsi Bahrun, M.Sy., yang merupakan salah satu Hakim pada Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB.

Adapun yang bertugas dalam pelaksanaan apel pagi kali ini, yaitu:

  • Komandan Apel: Bapak Hasbullah, S.Pd.I.

  • Ajudan: Bapak Tedy, S.Ap.

  • Pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung: Bapak Arif, S.H.

  • Pembaca Doa: Bapak Sigit Hary Cahyono, A.Md.

  • Pembawa Acara: Ibu Dahliani, S.H.

Dalam amanatnya, Bapak Drs. H. Syamsi Bahrun, M.Sy. menyampaikan beberapa poin penting terkait kedisiplinan dan profesionalitas aparatur, yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja, khususnya pada saat istirahat. “Kita sedang menuju WBK, maka kedisiplinan, termasuk soal waktu istirahat, harus diperhatikan bersama,” tegas beliau.

Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya verifikasi saksi dalam perkara isbat nikah. Masih ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang tertulis di permohonan dengan kenyataan di persidangan. Dalam beberapa kasus, saksi yang diajukan ternyata tidak hadir saat akad nikah dilangsungkan. “Ini harus diverifikasi dengan teliti agar kebenaran materiil dapat terwujud,” ujarnya.

Terakhir, beliau memberikan perhatian khusus kepada petugas PTSP terkait pengelolaan perkara menjelang dan sesudah libur panjang. Beliau mengingatkan agar pengiriman surat panggilan tercatat dilakukan secara tepat waktu, khususnya pada perkara perceraian yang memiliki batas waktu 3 hari kalender. “Jika perkara masuk pada Kamis, lalu baru dikirim Senin, berarti sudah melewati tiga hari. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelas beliau.

Apel ditutup dengan doa dan harapan agar seluruh aparatur tetap menjaga semangat kerja dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech